Breaking News
Memuat breaking news...

BEI Segera Demutualisasi, OJK Ungkap Batas Kepemilikan Saham

Redaksi
Redaksi
Kamis, 24 September 2026 - 8.38 AM WIB
BEI Segera Demutualisasi, OJK Ungkap Batas Kepemilikan Saham
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada.id): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap tahapan demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah terbitnya POJK 13/2026. Perubahan tersebut akan dilakukan secara bertahap, termasuk membuka kepemilikan saham BEI kepada pihak di luar anggota bursa.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, saat ini BEI tengah menyiapkan langkah korporasi untuk menerjemahkan ketentuan demutualisasi yang telah diatur dalam POJK.

"Nanti BEI tentu akan ngobrol dengan pemegang saham untuk menerjemahkan arahan demutualisasi yang ada di norma pasal-pasal di POJK-nya.Di sana jelas, di POJK-nya alhamdulillah sudah lengkap tentang pemegang saham Bursa Efek Indonesia," ujar Hasan, Rabu (23/9/2026).

Demutualisasi Dimulai Saat Pemegang Saham Baru Masuk

Hasan menjelaskan, penerbitan POJK 13/2026 belum otomatis menandai dimulainya demutualisasi BEI. Tahap tersebut baru dianggap dimulai ketika Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) menyetujui masuknya pemegang saham dari kalangan non-anggota bursa.

"Jadi bukan setelah POJK keluar kemarin ya, nanti misalnya pas RUPS mulai ada saja satu atau beberapa anggota pemegang saham yang bukan anggota bursa, berarti di titik itulah mulai terjadinya demutualisasi," ucapnya.

Setelah titik tersebut tercapai, BEI akan memiliki waktu transisi maksimal enam bulan untuk menyesuaikan struktur dan tata kelolanya dengan ketentuan baru.

Penyesuaian tersebut mencakup sejumlah perubahan penting, mulai dari revisi anggaran dasar yang harus memperoleh persetujuan OJK hingga perubahan ketentuan mengenai pembagian dividen.

"Semula sifat organisasinya dilarang membagikan dividen, nanti harus dirubah sesuai POJK, sekarang jadi dapat membagikan dividen," jelas Hasan.

BEI Bebas Pilih Mekanisme Penawaran Saham

Dalam proses pembukaan kepemilikan kepada investor baru, OJK memberikan ruang bagi BEI untuk menentukan mekanisme korporasi yang dinilai paling sesuai.

"Mekanismenya saja yang ditentukan, boleh memilih dengan menerbitkan saham baru, boleh juga memilih mengeluarkan saham yang selama ini sudah ada di treasury stock-nya bursa, jadi bebas, boleh pilih yang terbaik buat bursa," ujar dia.

Dengan demikian, BEI dapat memilih antara menerbitkan saham baru atau menggunakan saham yang selama ini berada dalam treasury stock untuk membuka kepemilikan kepada pihak non-anggota bursa.

OJK Tegaskan Independensi BEI Tetap Terjaga

Demutualisasi BEI juga memunculkan perhatian terhadap independensi bursa. Hasan menilai perubahan struktur kepemilikan justru ditujukan untuk mengurangi potensi konflik kepentingan yang dapat muncul dalam struktur mutual.

"Waktu mutual justru tidak independen. Karena waktu mutual ini kental dengan potensi konflik kepentingan, di mana anggota bursa saat ini yang notabene adalah pelaku utama perdagangan di bursa, dia bisa jadi underwriter, dia bisa jadi anggota bursa perantara pedagang efek, dia juga pemegang saham," paparnya.

Hasan menegaskan independensi BEI tetap memiliki landasan hukum yang kuat melalui UU P2SK dan POJK.

"Jangan pernah berpikir ada pihak yang mencoba-coba, katakanlah dikhawatirkan mengganggu independensi bursa, karena undang-undang menjamin itu," kata dia.

Kepemilikan Mayoritas Dibatasi

Sebagai salah satu mekanisme pengaman, OJK menetapkan batas kepemilikan mayoritas pada level 50% plus 1 saham. Ketentuan tersebut juga mencakup kondisi ketika terdapat indikasi pengendalian secara langsung, tidak langsung, maupun pengendalian bersama.

"Kalau sudah ada yang memenuhi unsur langsung tidak langsung atau terindikasi pengendalian bersama, maka kita mendapatkan hak untuk memerintahkan divestasi atau menjual kepemilikan sahamnya agar tidak lagi melampaui angka controlling atau mayoritas," kata dia.

Dengan skema tersebut, proses demutualisasi BEI akan berlangsung melalui tahapan korporasi yang disertai penyesuaian tata kelola dan pengawasan OJK. Perubahan struktur kepemilikan tetap dibatasi oleh ketentuan yang dirancang untuk menjaga independensi dan mencegah penguasaan mayoritas oleh pihak tertentu. (Lip6)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement