Breaking News
Memuat breaking news...

BEI Turunkan Harga Saham Minimum Jadi Rp1, ARA Bisa 35 Persen

Redaksi
Redaksi
Jumat, 21 Agustus 2026 - 7.32 AM WIB
BEI Turunkan Harga Saham Minimum Jadi Rp1, ARA Bisa 35 Persen
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada.id): Bursa Efek Indonesia (BEI) bersiap membuat perubahan besar dalam mekanisme perdagangan saham. BEI berencana memangkas batas harga minimum saham di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp50 menjadi hanya Rp1 per saham.

Kebijakan ini ditujukan untuk memperluas ruang transaksi sekaligus meningkatkan likuiditas dan proses price discovery di pasar modal Indonesia.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, perubahan tersebut diharapkan memberikan lebih banyak ruang bagi investor dalam melakukan transaksi saham dengan harga rendah.

"Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp 50," ujar Jeffrey kepada awak media di Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Jeffrey mengatakan, BEI telah meminta masukan dari pelaku industri sebelum menerapkan kebijakan tersebut. Diskusi dilakukan bersama Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII), serta investor global.

"Kemarin tanggal 19 Agustus sudah dilakukan diskusi dengan APEI dan AMII untuk mendapat respons dari pelaku pasar saham. Diskusi dengan investor global juga kami lakukan," ujar Jeffrey.

Namun, BEI belum mengungkapkan secara rinci kapan mekanisme baru tersebut mulai berlaku. Bursa masih akan menghimpun masukan dari pelaku pasar dan memastikan kesiapan sistem perdagangan di Anggota Bursa.

"Detail akan sampaikan setelah menghimpun masukan dari pelaku dan juga mengukur kesiapan platform perdagangan di Anggota Bursa," ujar Jeffrey.

Saham Rp50 Bisa Bergerak Lebih Fleksibel

Jika diterapkan, perubahan batas minimum menjadi Rp1 akan membuka ruang pergerakan yang lebih luas bagi saham-saham yang selama ini tertahan di level Rp50.

Salah satu contohnya adalah saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) yang saat ini berada di level Rp50. Dengan aturan yang baru, saham tersebut tidak lagi terbentur batas minimum Rp50 sehingga secara teoritis memiliki ruang untuk bergerak di bawah level tersebut.

BEI juga memperkirakan frekuensi dan nilai transaksi berpotensi meningkat sekitar 2-3 kali lipat apabila saham-saham yang saat ini berada di Papan Pemantauan Khusus dan diperdagangkan melalui mekanisme call auction dapat masuk ke pasar reguler dengan mekanisme continuous auction.

ARA Saham Rp11-Rp200 Bisa 35 Persen

Tidak hanya batas harga minimum, BEI juga berencana mengubah klasifikasi batas auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB).

Untuk ARB, saham dengan harga Rp1-Rp10 akan menggunakan batas Rp1 berdasarkan nilai nominal, bukan persentase. Sementara saham pada rentang Rp11-Rp200, Rp201-Rp5.000, dan di atas Rp5.000 akan memiliki ARB sebesar 15 persen.

Sementara untuk ARA, saham dengan harga Rp1-Rp10 juga akan menggunakan batas Rp1 berdasarkan nilai nominal.

Adapun saham pada rentang Rp11-Rp200 akan memiliki ARA sebesar 35 persen. Saham dengan harga Rp201-Rp5.000 memiliki ARA 25 persen, sedangkan saham di atas Rp5.000 dapat naik maksimal 20 persen.

Ketentuan tersebut berbeda dengan aturan yang berlaku saat ini. ARB saat ini ditetapkan 15 persen untuk seluruh rentang harga.

Sedangkan ARA saat ini sebesar 35 persen untuk saham Rp50-Rp200, 25 persen untuk saham Rp201-Rp5.000, dan 20 persen untuk saham di atas Rp5.000.

Aturan yang berlaku saat ini juga belum mengatur secara spesifik batas ARA untuk saham dengan harga Rp1-Rp10.

Papan Pemantauan Khusus Juga Diubah

Sejalan dengan rencana penurunan harga minimum, BEI juga akan menghapus sejumlah kriteria dalam Papan Pemantauan Khusus.

Dua kriteria yang direncanakan dihapus adalah kriteria 1, yakni saham dengan harga rata-rata di bawah Rp51 dan memiliki likuiditas rendah dalam tiga bulan terakhir.

Kemudian kriteria 11.2, yakni emiten yang tidak lagi memenuhi kriteria Papan Pemantauan Khusus lainnya, tetapi harga sahamnya belum mencapai Rp50.

BEI menjadwalkan uji coba perubahan batas harga minimum dan klasifikasi auto rejection bersama Anggota Bursa pada 22 dan 29 Agustus 2026.

Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, perubahan tersebut ditargetkan mulai diterapkan pada 7 September 2026.

Dengan kebijakan ini, saham berharga sangat rendah akan memiliki ruang perdagangan yang lebih luas. Di sisi lain, perubahan batas ARA dan ARB juga akan membuat potensi pergerakan harga harian menjadi lebih besar, sehingga investor perlu mencermati risiko dan volatilitas sebelum mengambil keputusan investasi. (Rep)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement