Breaking News
Memuat breaking news...

BEI Ubah Lagi Aturan ARB Saham, Batas Penurunan Harga Rp11–Rp14 Kini Rp1

Redaksi
Redaksi
Selasa, 20 Oktober 2026 - 7.33 AM WIB
BEI Ubah Lagi Aturan ARB Saham, Batas Penurunan Harga Rp11–Rp14 Kini Rp1
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

JAKARTA (Waspada.id): Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menyesuaikan aturan batas bawah Auto Rejection (ARB) saham. Mulai 20 Oktober 2026, batas penurunan harga saham pada rentang Rp11 hingga Rp14 diubah dari sebelumnya 7 persen menjadi Rp1.

Kebijakan ini merupakan penyesuaian lanjutan yang dilakukan BEI setelah mengevaluasi penerapan aturan ARB asimetris sebesar 7 persen yang mulai diberlakukan pada 19 Oktober 2026.

Penyesuaian tersebut bertujuan menjaga perdagangan saham tetap berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien, sekaligus mendukung mekanisme pembentukan harga yang lebih baik.

Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, El Sierra Putri Yosita, menyampaikan bahwa perubahan ketentuan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00158/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Keputusan terbaru itu menggantikan ketentuan sebelumnya yang tertuang dalam SK Direksi BEI Nomor Kep-000157/BEI/10-2026.

Dalam aturan terbaru, saham dengan harga Rp11 hingga Rp14 memiliki batas ARB sebesar Rp1. Sementara itu, saham dengan harga Rp15 hingga Rp200 tetap menggunakan batas ARB sebesar 7 persen.

Adapun saham dengan harga di atas Rp200 hingga Rp5.000 juga tetap memiliki batas ARB sebesar 7 persen. Ketentuan serupa berlaku untuk saham dengan harga di atas Rp5.000.

Untuk batas atas atau Auto Rejection Atas (ARA), tidak terdapat perubahan dalam ketentuan terbaru tersebut. Saham dengan harga Rp11 hingga Rp200 tetap memiliki batas ARA sebesar 35 persen, sedangkan saham dengan harga di atas Rp200 hingga Rp5.000 sebesar 25 persen dan saham di atas Rp5.000 sebesar 20 persen.

Berlaku hingga Akhir Desember 2026

BEI menjelaskan, penyesuaian batas ARB ini berlaku untuk efek yang tercatat di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru.

Sementara itu, efek yang tercatat di Papan Akselerasi dan Papan Pemantauan Khusus tetap mengikuti ketentuan batas Auto Rejection yang berlaku pada masing-masing papan pencatatan.

Ketentuan baru ini efektif mulai 20 Oktober hingga 31 Desember 2026. BEI akan melakukan evaluasi kembali sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan keberlanjutan penerapan kebijakan tersebut.

Dengan perubahan ini, batas ARB untuk saham pada rentang harga Rp11 hingga Rp14 tidak lagi dihitung berdasarkan persentase penurunan 7 persen, melainkan menggunakan batas nominal Rp1.

Informasi lengkap mengenai Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dapat diakses melalui situs resmi BEI di www.idx.co.id, pada menu Peraturan, kemudian Peraturan BEI dan bagian Peraturan Perdagangan. (id09)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement