Belum Dilakukan Aanmaning, Konstatering Lahan di Karang Gading Dinilai Cacat FormilBelum Dilakukan Aanmaning, Konstatering Lahan di Karang Gading Dinilai Cacat Formil

MEDAN (Waspada.id): Pelaksanaan konstatering atau pencocokan fisik objek lahan di Dusun V, Desa Karang Gading, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, dinilai cacat formil.
Hal tersebut disampaikan Amran Fansori Lubis SH, didampingi Junaidi SH dari Kantor Hukum Bima SH selaku kuasa hukum Yenti pemilik lahan di Desa Karang Gading, saat pelaksanaan konstatering yang dihadiri pihak PN Lubuk Pakam, Badan Pertanahan Nasional (BPN), camat dan perangkat desa, serta pihak pemohon dan termohon eksekusi, Selasa (11/8).
Menurut Amran, sebelum konstatering, hingga kini belum ada dilakukan aanmaning atau teguran terhadap termohon eksekusi terkait Putusan Nomor 52/Pdt.G/2023/PN LBP.
Meski telah menyampaikan keberatannya di lokasi objek lahan, namun konstatering tetap dilaksanakan PN Lubuk Pakam.
Konstatering tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Nomor 11/Pdt.Eks/KONS/2002/PN LBP Jo P/Pdt.G/2018/PN LBP tertanggal 13 April 2026, berkaitan dengan bidang tanah yang termaktub dalam 13 sertifikat atas nama Herbert Benjamin Pasaribu dan kawan-kawan.
Namun, pihaknya mempersoalkan tahapan eksekusi karena Putusan Nomor 52/Pdt.G/2023/PN LBP tanggal 16 November 2023 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 76/PDT/2024/PT MDN tanggal 5 Maret 2024 Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 5534 K/PDT/2024 tanggal 16 Desember 2024, menurutnya, belum pernah didahului aanmaning.
“Terhadap Putusan Nomor 52 itu sampai dengan saat ini tidak dilakukan aanmaning ataupun teguran kepada Termohon Eksekusi,” kata Amran seusai pelaksanaan konstatering.
Ia menilai aanmaning merupakan tahapan yang wajib dilakukan sebelum proses eksekusi dilanjutkan.
“Anmaning itu suatu kewajiban hukum secara ex officio bagi Ketua Pengadilan Negeri dalam melakukan eksekusi. Sebelum dilakukan tahapan eksekusi yang lainnya, terlebih dahulu Ketua Pengadilan Negeri melakukan anmaning kepada Termohon Eksekusi,” katanya.
Amran merujuk Pasal 196 HIR atau Pasal 207 RBg sebagai dasar hukum pelaksanaan aanmaning sebelum eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Apabila tidak dilakukan anmaning terhadap Putusan Nomor 52 yang saya maksud tadi, maka ada kecacatan formil dalam penetapan konstatering tersebut,” ujarnya.
Selain persoalan aanmaning, pihaknya juga mempersoalkan lokasi objek konstatering. Amran mengatakan, dalam penetapan konstatering disebutkan 13 bidang tanah yang tercantum dalam 13 sertifikat tersebut berada di Desa Telaga Tujuh, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.
Namun, berdasarkan hasil pelaksanaan konstatering, pihaknya menyatakan objek tanah tersebut berada di Desa Karang Gading.
“Di dalam penetapan itu ke-13 sertifikat itu terletak di Desa Telaga Tujuh, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang. Namun pada pelaksanaan konstatering hari ini, kami selaku Termohon Eksekusi dengan tegas membantah bahwasanya objek konstatering hari ini bukan terletak di Desa Telaga Tujuh, melainkan terletak di Desa Karang Gading,” katanya.
Menurut Amran, keterangan mengenai lokasi objek tersebut juga disampaikan unsur pemerintahan yang hadir dalam konstatering.
Ia menyebut Kepala Desa Karang Gading, Kepala Desa Telaga Tujuh, pihak kecamatan serta perwakilan Kabag Tapem Pemerintah Kabupaten Deliserdang menerangkan bahwa bidang tanah yang menjadi objek konstatering berada di Desa Karang Gading, bukan Desa Telaga Tujuh.
“Dengan senyatanya dan terfaktakan bahwasanya bidang tanah yang dilakukan konstatering hari ini sesungguhnya berada di Desa Karang Gading, Dusun V, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang,” katanya.
Atas keberatan tersebut, Amran mengatakan pihaknya telah menuangkannya dalam berita acara konstatering. Ia menegaskan pihaknya menghormati proses konstatering, namun tetap mempertahankan keberatan terkait lokasi objek maupun tahapan eksekusi yang dinilai tidak memenuhi prosedur.
“Kita sudah menuangkan juga di dalam berita acara itu terkait keberatan kita bahwasanya konstatering ini letaknya bukan di Desa Telaga Tujuh, melainkan Desa Karang Gading. Kedua, kita menjelaskan bahwasanya penetapan konstatering itu juga cacat formil,” katanya.
Ia juga menyanpaikan, mereka berencana menyurati Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI terkait pelaksanaan konstatering tersebut.
“Kita akan menyurati ataupun melakukan upaya hukum ke Badan Pengawas Mahkamah Agung agar pihak Mahkamah Agung ataupun Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI memohonkan untuk ditinjau ulang terhadap proses konstatering hari ini,” ujar Amran.
Ia mengatakan langkah tersebut ditempuh karena pihaknya menilai terdapat cacat formil dalam penetapan dan pelaksanaan konstatering oleh PN Lubuk Pakam.
Amran juga menegaskan pihaknya akan tetap menyampaikan perlawanan apabila eksekusi dilanjutkan dengan tindakan paksa.
“Kami selaku kuasa hukum sangat keberatan. Apabila ini dilaksanakan juga dengan daya paksa ataupun dengan apapun, itu tetap kita lawan. Karena memang aanmaning ini suatu kewajiban,” pungkasnya.(Fes)





















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda