Berburu “Tambang” Emas Rakyat dan AparatBerburu “Tambang” Emas Rakyat dan Aparat

Emas rakyat masih bentuk tanah kotor dalam karung plastik; emas di rumah pejabat sudah dicuci, dicetak, ditimbang, lalu rapi dalam koper dan brankas.
Di Dusun Mas Arba, Kampung Arul Badak, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah, Sabtu (25/7/2026), polisi menemukan pemandangan yang nyaris sempurna untuk aksi penegakan hukum: sebuah lubang sedalam delapan meter, gubuk dua lantai, mesin blower, gerobak, kincir air, kabel, cangkul, sekop, dan 300 karung tanah bercampur batu yang diduga mengandung emas. Setiap karung berbobot sekitar 10 kilogram. Totalnya kira-kira tiga ton. Hanya satu yang tidak di temukan: manusianya.
Tambang itu seperti memiliki ilmu menghilang. Peralatannya tertinggal, materialnya menumpuk, tetapi pekerja dan pemiliknya tidak terlihat ketika polisi tiba. Kini barang bukti dibawa ke kantor, aparatur kampung dan saksi akan diperiksa. Kita patut mengapresiasi operasi tersebut. Namun tepuk tangan sebaiknya ditahan. Sebab, menangkap karung jauh lebih mudah daripada menangkap tangan yang mengatur tambang.
Aceh bukan baru kemarin mengenal pertambangan emas tanpa izin. Pansus Minerba dan Migas DPR Aceh pada September 2025 menyebut ada 450 titik tambang ilegal dengan 1.000 ekskavator aktif. Pansus juga mengungkap dugaan “uang keamanan” Rp30 juta per unit setiap bulan kepada penegak hukum—setara Rp360 miliar setahun. Temuan itu belum boleh diperlakukan sebagai vonis. Tetapi ia terlalu besar untuk disimpan sebagai gosip warung kopi.
Maka, ketika polisi menggerebek Pegasing dan hanya menemukan lubang serta karung, publik wajar bertanya: siapakah pemodalnya, siapa pembeli emasnya, siapa pemasok bahan bakarnya, dan siapa yang memberi kabar sebelum aparat tiba? Pertambangan yang memakai blower, instalasi listrik, dan jalur distribusi bukan pekerjaan siluman. Ia membutuhkan modal, jaringan, waktu, serta rasa aman.
Angkanya bukan recehan. PPATK mencatat nilai transaksi yang diduga terkait penambangan emas tanpa izin sepanjang 2023–2025 mencapai Rp185,03 triliun, dengan total perputaran dana Rp992 triliun. Artinya, emas ilegal bukan semata urusan orang kampung yang menggali tanah demi makan. Ia telah menjadi industri bayangan: tanahnya digali rakyat, untungnya mengalir ke kota, lalu uangnya dicuci hingga kehilangan lumpur dan bau hutan.
Kontrasnya datang dari Sentul. Dari rumah pribadi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, penyidik menemukan 74,01 kilogram emas lantakan berkadar 23 karat, bersama dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan rupiah. Nilai temuan dari rumah itu diperkirakan sekitar Rp476 miliar. Pada 24 Juli 2026, Febrie ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU dan ditahan di Rutan KPK. Ia menyatakan merasa dikriminalisasi dan menilai bukti belum cukup. Asas praduga tak bersalah wajib dijaga.
Di Aceh, emas rakyat masih berupa tanah kotor dalam karung plastik. Di rumah pejabat tinggi penegak hukum, emas telah naik kelas: dicuci, dicetak, ditimbang, lalu tidur rapi dalam koper dan brankas. Yang satu ditemukan di lubang gelap; yang lain berkilau di rumah mewah. Satire negeri ini memang tidak pernah kekurangan bahan baku.
Namun pokok masalahnya bukan iri kepada emas batangan, apalagi membela tambang liar. Penambangan ilegal merusak hutan, mencemari sungai, mengancam keselamatan pekerja, dan merampas pendapatan negara. Pelakunya harus ditindak. Tetapi hukum akan tampak kerdil bila hanya perkasa menghadapi penambang lapangan, lalu mendadak rabun ketika jejaknya mengarah kepada pemodal, aparat pelindung, atau pejabat.
Penggerebekan Pegasing mesti menjadi pintu masuk, bukan pertunjukan penutup. Telusuri aliran uang, rantai penjualan, kepemilikan alat, pemasok logistik, dan dugaan setoran keamanan. Periksa pula apakah operasi itu bocor. Umumkan hasilnya kepada publik. Jangan biarkan 300 karung menjadi tersangka paling nyata, sementara manusia di belakangnya kembali berubah menjadi legenda.
Negara tidak kekurangan polisi untuk mengangkat karung. Yang kerap langka adalah keberanian mengangkat tabir, mengikuti emas sampai ke rekening, ruang jabatan, dan pusat kekuasaan, tanpa takut pada seragam, pangkat, dan nama besar siapa pun, termasuk pejabat tinggi hukum di daerah.
Berburu “Tambang” Emas Rakyat dan Aparat
Emas rakyat masih bentuk tanah kotor dalam karung plastik; emas di rumah pejabat sudah dicuci, dicetak, ditimbang, lalu rapi dalam koper dan brankas.
Di Dusun Mas Arba, Kampung Arul Badak, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah, Sabtu (25/7/2026), polisi menemukan pemandangan yang nyaris sempurna untuk aksi penegakan hukum: sebuah lubang sedalam delapan meter, gubuk dua lantai, mesin blower, gerobak, kincir air, kabel, cangkul, sekop, dan 300 karung tanah bercampur batu yang diduga mengandung emas. Setiap karung berbobot sekitar 10 kilogram. Totalnya kira-kira tiga ton. Hanya satu yang tidak di temukan: manusianya.
Tambang itu seperti memiliki ilmu menghilang. Peralatannya tertinggal, materialnya menumpuk, tetapi pekerja dan pemiliknya tidak terlihat ketika polisi tiba. Kini barang bukti dibawa ke kantor, aparatur kampung dan saksi akan diperiksa. Kita patut mengapresiasi operasi tersebut. Namun tepuk tangan sebaiknya ditahan. Sebab, menangkap karung jauh lebih mudah daripada menangkap tangan yang mengatur tambang.
Aceh bukan baru kemarin mengenal pertambangan emas tanpa izin. Pansus Minerba dan Migas DPR Aceh pada September 2025 menyebut ada 450 titik tambang ilegal dengan 1.000 ekskavator aktif. Pansus juga mengungkap dugaan “uang keamanan” Rp30 juta per unit setiap bulan kepada penegak hukum—setara Rp360 miliar setahun. Temuan itu belum boleh diperlakukan sebagai vonis. Tetapi ia terlalu besar untuk disimpan sebagai gosip warung kopi.
Maka, ketika polisi menggerebek Pegasing dan hanya menemukan lubang serta karung, publik wajar bertanya: siapakah pemodalnya, siapa pembeli emasnya, siapa pemasok bahan bakarnya, dan siapa yang memberi kabar sebelum aparat tiba? Pertambangan yang memakai blower, instalasi listrik, dan jalur distribusi bukan pekerjaan siluman. Ia membutuhkan modal, jaringan, waktu, serta rasa aman.
Angkanya bukan recehan. PPATK mencatat nilai transaksi yang diduga terkait penambangan emas tanpa izin sepanjang 2023–2025 mencapai Rp185,03 triliun, dengan total perputaran dana Rp992 triliun. Artinya, emas ilegal bukan semata urusan orang kampung yang menggali tanah demi makan. Ia telah menjadi industri bayangan: tanahnya digali rakyat, untungnya mengalir ke kota, lalu uangnya dicuci hingga kehilangan lumpur dan bau hutan.
Kontrasnya datang dari Sentul. Dari rumah pribadi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, penyidik menemukan 74,01 kilogram emas lantakan berkadar 23 karat, bersama dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan rupiah. Nilai temuan dari rumah itu diperkirakan sekitar Rp476 miliar. Pada 24 Juli 2026, Febrie ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU dan ditahan di Rutan KPK. Ia menyatakan merasa dikriminalisasi dan menilai bukti belum cukup. Asas praduga tak bersalah wajib dijaga.
Di Aceh, emas rakyat masih berupa tanah kotor dalam karung plastik. Di rumah pejabat tinggi penegak hukum, emas telah naik kelas: dicuci, dicetak, ditimbang, lalu tidur rapi dalam koper dan brankas. Yang satu ditemukan di lubang gelap; yang lain berkilau di rumah mewah. Satire negeri ini memang tidak pernah kekurangan bahan baku.
Namun pokok masalahnya bukan iri kepada emas batangan, apalagi membela tambang liar. Penambangan ilegal merusak hutan, mencemari sungai, mengancam keselamatan pekerja, dan merampas pendapatan negara. Pelakunya harus ditindak. Tetapi hukum akan tampak kerdil bila hanya perkasa menghadapi penambang lapangan, lalu mendadak rabun ketika jejaknya mengarah kepada pemodal, aparat pelindung, atau pejabat.
Penggerebekan Pegasing mesti menjadi pintu masuk, bukan pertunjukan penutup. Telusuri aliran uang, rantai penjualan, kepemilikan alat, pemasok logistik, dan dugaan setoran keamanan. Periksa pula apakah operasi itu bocor. Umumkan hasilnya kepada publik. Jangan biarkan 300 karung menjadi tersangka paling nyata, sementara manusia di belakangnya kembali berubah menjadi legenda.
Negara tidak kekurangan polisi untuk mengangkat karung. Yang kerap langka adalah keberanian mengangkat tabir, mengikuti emas sampai ke rekening, ruang jabatan, dan pusat kekuasaan, tanpa takut pada seragam, pangkat, dan nama besar siapa pun, termasuk pejabat tinggi hukum di daerah.































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda