Berkas Lengkap, Tersangka Kasus Rudapaksa Anak di Abdya ke Jaksa


BLANGPIDIE (Waspada.id): Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh menyerahkan tersangka berinisial JF beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya), Jumat (16/10). Penyerahan tahap II itu dilakukan setelah berkas perkara dugaan pemerkosaan terhadap anak dinyatakan lengkap atau P-21.
Tersangka merupakan warga Kecamatan Jeumpa yang diduga melakukan tindak pidana seksual terhadap keponakannya sendiri. Perkara tersebut selanjutnya memasuki tahap penuntutan untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Kejari Abdya, Kardono, S.H., M.H., melalui Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum), Badrunsyah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap pada Kamis (15/10). Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejari Abdya dengan melibatkan jaksa penuntut umum dan penyidik Ditreskrimum Polda Aceh.
Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan kejaksaan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di kediaman tersangka di Kecamatan Jeumpa.

Dalam perkara ini, tersangka diduga melakukan pemaksaan yang disertai kekerasan fisik dan ancaman terhadap korban. Dugaan perbuatan tersebut menjadi bagian dari materi perkara yang akan diuji dalam proses persidangan.
JF dijerat dengan Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Setelah proses administrasi penyerahan tersangka dan barang bukti selesai, kejaksaan menitipkan JF di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Blangpidie untuk kepentingan penahanan dan persiapan pelimpahan perkara ke Mahkamah Syar'iyah.
Kejari Abdya menyatakan akan melanjutkan penanganan perkara tersebut secara profesional sesuai dengan prosedur hukum. Proses penuntutan diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan hak-hak korban mendapat perhatian dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Hingga perkara diputus pengadilan, tersangka tetap harus diperlakukan sesuai dengan asas praduga tak bersalah. (id82)
Berita Terkait






























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda