BI Turunkan GWM Bertahap, Likuiditas Bank Berpotensi Bertambah Rp190 Triliun


JAKARTA (Waspada.id): Bank Indonesia (BI) menyiapkan tambahan likuiditas perbankan hingga sekitar Rp190 triliun melalui penurunan Giro Wajib Minimum (GWM). Kebijakan ini menjadi salah satu langkah BI untuk memperkuat likuiditas rupiah di tengah keputusan mempertahankan suku bunga acuan pada level 5,75 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Oktober 2026.
Gubernur BI Destry Damayanti menyampaikan, dalam RDG Oktober 2026, BI memutuskan mempertahankan BI Rate sebesar 5,75 persen dan suku bunga lending facility sebesar 6,5 persen. Sementara itu, suku bunga deposit facility dinaikkan menjadi 5 persen.
Di tengah keputusan tersebut, BI memperkuat bauran kebijakan moneter melalui sejumlah insentif untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, menarik aliran masuk modal asing, serta memperdalam pasar keuangan domestik.
Salah satu langkah utama yang ditempuh adalah menurunkan GWM perbankan secara bertahap. Kebijakan ini diharapkan memberikan ruang likuiditas lebih besar bagi perbankan untuk mendukung aktivitas ekonomi.
“Salah satunya, memperkuat kecukupan likuiditas rupiah dengan menurunkan GWM. Untuk Bank Umum Konvensional (BUK) diturunkan dari 9 persen menjadi 7 persen, dengan tahap pertama turun sebesar 1 persen dari 9 persen menjadi 8 persen berlaku mulai 1 November 2026, dan tahap kedua turun sebesar 1 persen dari 8 persen menjadi 7 persen berlaku mulai 1 Desember 2026,” jelasnya.
GWM Bank Syariah Juga Dipangkas
Insentif penurunan GWM tidak hanya diberikan kepada Bank Umum Konvensional (BUK), tetapi juga Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS).
Untuk BUS dan UUS, BI menurunkan GWM dari 7,5 persen menjadi 5,5 persen. Penyesuaian tersebut dilakukan dalam dua tahap, masing-masing sebesar 1 persen.
“Penurunan GWM untuk BUS dan UUS, tahap pertama, turun sebesar 1 persen dari 7,5 persen menjadi 6,5 persen berlaku mulai 1 November 2026. Lalu tahap kedua, turun sebesar 1 persen dari 6,5 persen menjadi 5,5 persen berlaku mulai 1 Desember 2026,” jelasnya.
Melalui kebijakan ini, BI berupaya memperbesar ruang likuiditas perbankan secara bertahap, baik pada bank konvensional maupun bank syariah. Tambahan likuiditas tersebut diharapkan dapat memperkuat kemampuan perbankan dalam menjalankan fungsi intermediasi.
Insentif Likuiditas Makroprudensial Disesuaikan
Selain menurunkan GWM, BI juga menyesuaikan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM). Besaran insentif KLM diturunkan dari 6 persen menjadi 5 persen dan mulai berlaku pada 1 Desember 2026.
Destry menjelaskan, penyesuaian tersebut turut mengatur bagian tertentu dari pemenuhan GWM dalam rupiah secara rata-rata yang mendapatkan remunerasi.
“Besaran bagian tertentu dari pemenuhan kebijakan GWM dalam rupiah secara rata-rata yang diberikan remunerasi paling banyak sebesar 5 persen dari GWM rupiah secara rata-rata berlaku mulai 1 Desember 2026,” terangnya.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya BI mengoptimalkan instrumen makroprudensial untuk memperkuat likuiditas sistem keuangan, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Tambahan Likuiditas Diperkirakan Rp190 Triliun
BI memperkirakan penurunan GWM sebesar 2 persen secara keseluruhan berpotensi menambah likuiditas perbankan sekitar Rp190 triliun. Tambahan tersebut berasal dari pelonggaran kewajiban pencadangan dana bank di BI.
“2 persen (penurunan GWM) itu artinya akan ada tambahan likuiditas, hitungan kami sekitar Rp 190-an triliun. Jadi, kita berusaha untuk mengoptimalkan semua kebijakan yang kami miliki,” ungkapnya.
Dengan tambahan likuiditas tersebut, BI berharap ruang gerak perbankan semakin luas dalam mendukung pembiayaan perekonomian. Kebijakan ini juga menjadi salah satu instrumen untuk menjaga keseimbangan antara stabilitas sistem keuangan dan upaya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. (Rep)
Berita Terkait













































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda