Breaking News
Memuat breaking news...

BI Ungkap Biaya KKI, Bunga Ikuti Kartu Kredit

Redaksi
Redaksi
Rabu, 19 Agustus 2026 - 8.12 AM WIB
BI Ungkap Biaya KKI, Bunga Ikuti Kartu Kredit
Foto ilustrasi Kartu Kredit Indonesia
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada.id): Bank Indonesia (BI) mengungkap skema biaya yang berlaku bagi pengguna Kartu Kredit Indonesia (KKI), mulai dari transaksi melalui QRIS hingga bunga pembiayaan.

Berbeda dengan kartu kredit berprinsipal internasional seperti Visa dan Mastercard, KKI diproses secara domestik melalui Infrastruktur Sistem Pembayaran Nasional. Instrumen ini dikembangkan sebagai kartu kredit dengan fasilitas penundaan pembayaran yang mengutamakan transaksi cepat, mudah, murah, aman, dan andal.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy mengatakan KKI dirancang sebagai instrumen deferred payment domestik.

“KKI dikembangkan untuk menyediakan instrumen deferred payment domestik yang CEpat, MUdah, MUrah, Aman, dan Handal (CeMuMuAH),” kata Ryan dalam keterangan, dikutip Selasa (18/8/2026).

Transaksi QRIS Tak Ada MDR untuk Konsumen

Dari sisi transaksi menggunakan QRIS, pengguna KKI tidak perlu membayar Merchant Discount Rate (MDR). Biaya tersebut sepenuhnya menjadi tanggungan merchant dan tidak boleh dialihkan kepada konsumen.

“Biaya MDR QRIS sepenuhnya ditanggung oleh merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen/pembeli,” kata Ryan.

Sementara untuk biaya pembiayaan atau bunga, pengguna KKI akan mengikuti ketentuan maksimum suku bunga kartu kredit yang berlaku.

“Batas maksimum suku bunga KKI mengikuti ketentuan terkait kartu kredit yang berlaku,” ujarnya.

Dengan demikian, penggunaan KKI melalui QRIS tidak menambahkan biaya MDR kepada konsumen. Namun, pengguna tetap perlu memperhatikan bunga atau biaya pembiayaan apabila saldo kartu kredit tidak dilunasi sesuai ketentuan.

KKI Perkuat Kemandirian Pembayaran

Pengamat menilai kehadiran KKI menjadi langkah penting dalam memperkuat kemandirian sistem pembayaran Indonesia.

Policy and Program Director Prasasti Center for Policy Studies Piter Abdullah Redjalam mengatakan, KKI dapat melengkapi ekosistem pembayaran nasional sekaligus meningkatkan ketahanan sistem pembayaran Indonesia.

“Saya melihat KKI sebagai kelengkapan dari ekosistem yang memperkuat kemandirian dan ketahanan sistem pembayaran Indonesia,” kata Piter dikutip dari Republika, Rabu (19/8/2026).

Menurut Piter, pemrosesan transaksi secara domestik dapat membuat transaksi kartu kredit lebih efisien dan aman. Namun, KKI masih menghadapi tantangan berupa keterbatasan jaringan di luar negeri.

“Kelemahannya KKI belum memiliki jaringan luas di luar negeri. Tapi ini adalah langkah awal yang dibutuhkan,” ujarnya.

Ia berharap KKI nantinya dapat berkembang luas seperti QRIS. Untuk mencapai hal tersebut, dukungan perbankan menjadi salah satu faktor penting.

“Untuk itu perlu dukungan semua pihak khususnya dari perbankan sendiri,” kata Piter.

Delapan Bank Sudah Terbitkan KKI

KKI diluncurkan BI bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Nasional (ASPI) pada 17 Agustus 2026. KKI merupakan instrumen pembayaran dengan fasilitas penundaan pembayaran yang seluruh proses transaksinya dilakukan secara domestik.

KKI menggunakan sumber dana kartu kredit dengan pembayaran melalui QRIS, baik melalui metode pemindaian maupun tap.

Sejak diluncurkan, delapan penyelenggara jasa pembayaran telah menerbitkan KKI, yakni BCA, Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, Bank Mega, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) yang mengembangkan pembiayaan berbasis syariah.

Di saat yang sama, ekosistem QRIS juga terus berkembang. Hingga Juni 2026, jumlah pengguna QRIS mencapai 65,77 juta, dengan jumlah merchant sebanyak 44,86 juta. Sebanyak 96,68 persen merchant tersebut merupakan UMKM.

Pada semester I 2026, transaksi QRIS tercatat mencapai 12,55 miliar transaksi dengan nilai Rp1,12 kuadriliun. Angka tersebut tumbuh 93,92 persen secara tahunan, menunjukkan semakin kuatnya penggunaan pembayaran digital di Indonesia. (Rep)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement