Breaking News
Memuat breaking news...

Biaya Logistik Masih Tinggi, Purbaya Kejar Aturan Kargo Udara

Redaksi
Redaksi
Kamis, 27 Agustus 2026 - 8.24 AM WIB
Biaya Logistik Masih Tinggi, Purbaya Kejar Aturan Kargo Udara
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada.id): Pemerintah bergerak mempercepat pembenahan tata kelola kargo udara untuk menekan biaya logistik nasional yang masih tinggi, terutama pada distribusi barang antarpulau.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera memfinalisasi aturan standardisasi komponen biaya kargo udara. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk menciptakan struktur tarif yang lebih transparan sekaligus mengurangi beban biaya transportasi bagi dunia usaha.

Purbaya mengatakan, mahalnya ongkos distribusi antarpulau dapat menekan pelaku usaha, khususnya sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta e-commerce.

"Kami coba mengendalikan biaya logistik dengan kebijakan yang pas supaya arus barang lebih baik," kata Purbaya seusai Sidang ke-14 Kanal Debottlenecking di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Menurut Purbaya, Kemenhub akan mempercepat penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang mengatur standardisasi jenis komponen biaya kargo udara sekaligus menyelaraskan proses bisnisnya.

"Perhubungan akan mempercepat proses pembuatan Peraturan Menteri Perhubungan sehingga layanan di bandara nanti jelas seperti apa," ujar Purbaya.

Dua Masalah Kargo Udara Jadi Sorotan

Dorongan percepatan regulasi tersebut muncul setelah adanya aduan dari Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) terkait dua persoalan utama dalam rantai logistik kargo udara.

Masalah pertama berkaitan dengan tingginya biaya Jasa Pemeriksaan Keamanan Kargo dan Pos (Jasper), Jasa Terkait Bandar Udara (Jaster), serta Standard Ground Handling Agreement (SGHA).

Asperindo menilai skema Jasper dan Jaster berpotensi menduplikasi fungsi Regulated Agent (RA). Kondisi tersebut dikhawatirkan menambah beban biaya di terminal kargo dan pada akhirnya ikut mendorong kenaikan biaya rantai pasok nasional.

Persoalan kedua menyangkut perbedaan standar penghitungan berat volumetrik kargo antar-maskapai.

Asperindo mencatat perubahan angka pembagi dari 6.000 menjadi 5.000 dapat meningkatkan berat yang dikenakan biaya hingga sekitar 20% untuk barang berukuran besar tetapi memiliki bobot ringan.

Perbedaan standar tersebut dinilai berpotensi menciptakan ketidakseragaman tarif dan menambah beban biaya pengiriman barang.

Antarpulau Jangan Makin Mahal

Purbaya menilai penyelesaian kedua persoalan tersebut menjadi bagian penting dari upaya pemerintah memperlancar arus barang di seluruh Indonesia.

Pasalnya, karakter geografis Indonesia sebagai negara kepulauan membuat biaya transportasi antarpulau menjadi salah satu komponen penting dalam struktur harga barang.

Jika biaya logistik dapat ditekan, pemerintah berharap distribusi barang menjadi lebih efisien dan kesenjangan harga antara wilayah perkotaan dengan daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T) dapat dikurangi.

"Ini penting karena salah satu proses untuk mengendalikan biaya logistik. Apalagi kita banyak antarpulau, kalau tidak, transportasi barang antarpulau jadi mahal,” pungkas Purbaya.

Percepatan regulasi kargo udara tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah dalam membenahi hambatan logistik. Dengan standardisasi komponen biaya dan proses bisnis yang lebih jelas, pelaku usaha diharapkan memperoleh kepastian tarif sekaligus efisiensi dalam mendistribusikan barang ke berbagai wilayah Indonesia. (Lip6)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement