Bisnis EO di Pesta Rakyat PRSUBisnis EO di Pesta Rakyat PRSU

BUMD tidak bisa berlindung di balik tirai “urusan bisnis” ketika kegiatan itu memakai aset, nama, dan kepentingan publik.
Ada yang ganjil ketika pesta rakyat berubah menjadi etalase berkarcis mahal. Di gerbang Pekan Raya Sumatera Utara, keluarga-keluarga kecil datang membawa rasa ingin tahu: anak-anak ingin melihat paviliun daerah, orang tua ingin menikmati malam kota, pedagang berharap rezeki menetes dari keramaian. Namun sebelum aroma sate dan suara panggung menyapa, mereka lebih dulu berhadapan dengan loket. Di sana, pesta rakyat tiba-tiba terasa seperti ruang tunggu kelas bisnis: siapa sanggup membayar, silakan masuk; siapa tidak, cukup menonton lampu dari luar pagar.
PRSU ke-50 memang dikemas dengan wajah baru. Pemerintah menyebutnya “Harmoni Emas”, berlangsung 3 Juli-2 Agustus 2026, ditargetkan menarik 300 ribu pengunjung, menghadirkan 33 kabupaten/kota, UMKM, kuliner, seni budaya, dan artis nasional. Harga resmi yang diumumkan panitia: Rp35 ribu untuk nonkonser dan Rp75 ribu untuk konser. Di atas kertas, angka itu bisa dijelaskan sebagai biaya hiburan. Di lapangan, ia terdengar seperti monster ekonomi; menakutkan. Bayangkan, bagi keluarga empat orang, tiket konser berarti Rp300 ribu sebelum parkir, makan, minum, dan jajan anak. Pesta rakyat pun berubah menjadi ujian daya beli.
Masalahnya bukan semata mahal atau murah. Soalnya: siapa sebenarnya pemilik pesta ini? PRSU lahir sebagai etalase Sumatera Utara, ruang pertemuan budaya, ekonomi kecil, dan kebanggaan daerah. Kini, PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara atau PPSU, sebuah perseroda milik daerah, membuka pemilihan penyelenggara PRSU ke-50 sebagai proses event organizer. Dokumen resminya mencantumkan nilai harga dasar Rp3 miliar termasuk PPN, sementara lingkup kerja EO mencakup sponsor, tiket masuk, parkir, stan, hiburan, promosi, kebersihan, hingga pengamanan. Artinya, denyut utama PRSU—dari pintu masuk sampai kantong parkir—diletakkan di tangan operator komersial.
Di sinilah kritik harus diarahkan. BUMD boleh mencari laba, tapi tidak boleh kehilangan watak publik. PP Nomor 54 Tahun 2017 menempatkan BUMD dalam kerangka tata kelola perusahaan yang baik: transparan, akuntabel, diawasi. UU Keterbukaan Informasi Publik juga membuat BUMD tidak bisa berlindung di balik tirai “urusan bisnis” ketika kegiatan itu memakai aset, nama, dan kepentingan publik. Maka kontrak EO, struktur pendapatan, pembagian risiko, biaya artis, tarif stan, pendapatan sponsor, parkir, dan tiket harus dibuka. Bukan karena publik ingin ikut menghitung receh, melainkan karena publik berhak tahu apakah pesta mereka sedang disulap menjadi mesin kas.
Dugaan bahwa ada keuntungan miliaran rupiah yang mengalir dan mungkin dibagi kepada oknum pejabat tidak boleh berhenti sebagai gosip warung kopi. Ia harus dibawa ke meja audit. Inspektorat, BPKP, DPRD, bahkan aparat penegak hukum perlu menelusuri apakah ada konflik kepentingan, mark-up biaya, pengaturan pemenang, atau aliran dana di luar kontrak. Bila ada penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan orang lain atau korporasi dan merugikan keuangan daerah, Pasal 3 UU Tipikor menyediakan pintu pidana.
Indonesia sudah berkali-kali melihat pola serupa. Dalam kasus Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Kejati DKI mengungkap modus EO fiktif, stempel palsu, peminjaman perusahaan, dan kegiatan yang sebagian atau seluruhnya dibuat seolah-olah terlaksana. Pelajaran dari sana sederhana: korupsi event jarang masuk lewat pintu utama. Ia menyelinap melalui kuitansi, vendor bayangan, laporan megah, dan tepuk tangan yang dibeli mahal.
PRSU harus diselamatkan dari nasib itu. Jika pemerintah ingin menghadirkan konser nasional, silakan. Jika BUMD ingin profesional, bagus. Tapi profesionalisme bukan alasan memprivatisasi kegembiraan publik. Tiket mesti dikaji ulang, hari khusus rakyat kecil harus disediakan, UMKM jangan diperas lewat sewa mahal, dan laporan keuangan acara wajib diumumkan setelah penutupan.
Sebab pesta rakyat yang terlalu mahal bukan lagi pesta. Ia hanya pasar malam dengan jas resmi, lampu terang, dan hati yang pelan-pelan kehilangan rakyatnya di balik kemewahan di balik bisnis EO dan BUMD. Inilah watak asli PRSU ke-50.


























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda