Bitcoin Belum Bisa Masuk Cadangan Devisa RI, Ini Alasannya


JAKARTA (Waspada.id): Aset kripto, termasuk Bitcoin, belum dapat diperhitungkan sebagai bagian dari cadangan devisa Indonesia. Kendala utamanya bukan semata-mata pada likuiditas atau kemampuan aset tersebut untuk diperdagangkan, melainkan juga persyaratan penguasaan aset oleh otoritas moneter sesuai standar internasional.
Pencatatan cadangan devisa oleh Bank Indonesia (BI) mengacu pada standar Dana Moneter Internasional (IMF), yakni International Reserves and Foreign Currency Liquidity (IRFCL). Standar ini menjadi pedoman bagi negara dalam mencatat dan menyampaikan data cadangan devisa.
Dalam ketentuan tersebut, suatu aset harus memenuhi sejumlah kriteria agar dapat diperhitungkan sebagai cadangan devisa. Aset harus dapat diperdagangkan di pasar (marketable), memiliki likuiditas yang memadai (liquid), serta berada dalam penguasaan otoritas moneter.
Secara karakteristik, Bitcoin dan aset kripto lainnya berpotensi memenuhi aspek perdagangan dan likuiditas. Namun, persyaratan mengenai penguasaan aset oleh otoritas moneter menjadi salah satu tantangan untuk memasukkan aset digital tersebut ke dalam komponen cadangan devisa nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Adi Budiarso mengatakan, pihaknya telah mencermati kemungkinan pengelolaan aset kripto hasil kejahatan yang kemudian menjadi aset negara, sebagaimana praktik yang mulai berkembang di negara lain.
"Jadi saat ini negara memang tidak mencatat secara eksplisit sementara ini. Tetapi kita udah aware tentang hal ini," ujar dia, pekan ini.
Menurut Adi, OJK mulai menjajaki kebutuhan pengelolaan aset kripto hasil penyitaan dengan melibatkan sejumlah pihak, termasuk kejaksaan. Langkah tersebut dilakukan untuk mempelajari mekanisme penanganan aset digital yang diperoleh negara melalui proses hukum.
OJK juga melihat praktik di negara lain, termasuk Amerika Serikat, dalam menangani Bitcoin yang disita dari tindak kejahatan.
"Kita audiensi tentang kebutuhan seperti di Amerika itu. Mereka ada sitaan kejahatan dalam bentuk bitcoin itu seperti apa, itu udah mulai masuk dalam cadangan divisa nasional. Jadi saya rasa ke depan kita juga harus memiliki kapasitas dan kesiapan yang sama," jelas dia.
OJK Siapkan Regulasi Pengelolaan Aset Kripto
Adi menilai pemerintah perlu membangun kapasitas untuk mengelola aset kripto yang menjadi hak negara, termasuk aset yang diperoleh melalui penyitaan akibat aktivitas ilegal atau tindak pidana.
Kesiapan tersebut tidak hanya menyangkut kemampuan teknis dalam menyimpan dan mengelola aset digital, tetapi juga kepastian kewenangan hukum dalam menangani aset kripto yang berkaitan dengan pelanggaran hukum.
OJK memandang perlu adanya dukungan regulasi dan mekanisme penanganan yang memungkinkan aset kripto ditahan, disita, hingga transaksinya dihentikan apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
Dengan kerangka hukum yang memadai, pemerintah diharapkan dapat menangani aset kripto hasil kejahatan secara lebih terarah sekaligus memastikan pengelolaannya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jadi pemerintah dalam hal ini OJK dulu, penyelidik kita, dan kita udah kita payungi dengan regulatory framework. Kalau terjadi apa-apa yang kita bisa tahan, yang kita bisa sita, yang kita bisa hentikan transaksi," tegas dia.
Meski demikian, OJK menegaskan pengelolaan aset kripto saat ini masih berjalan berdasarkan kerangka regulasi dan proses bisnis yang telah tersedia.
"So far yang kita masih administer dengan proses bisnis yang ada," ujarnya.
Ke depan, kesiapan regulasi, kewenangan, dan mekanisme pengelolaan menjadi faktor penting apabila Indonesia ingin menangani aset kripto hasil penyitaan secara lebih optimal. Namun, pencatatan aset kripto sebagai cadangan devisa tetap harus memenuhi kriteria yang berlaku dalam standar internasional. (Lip6)



















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda