Breaking News
Memuat breaking news...

BKM Masjid Agung Medan Percepat Musyawarah, Minta Laporan Dana Hibah

Redaksi
Redaksi
Selasa, 13 Oktober 2026 - 3.19 PM WIB
BKM Masjid Agung Medan Percepat Musyawarah, Minta Laporan Dana Hibah
ilustrasi
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

MEDAN (Waspada.id): Ketua Umum Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Agung Medan, Dr. Impun Siregar bersama pengurus harian akan melaksanakan percepatan musyawarah pergantian pengurus dalam upaya menjaga ukhuwah Islamiyah, memperkuat silaturahmi, dan menghindari perpecahan di lingkungan Masjid Agung Medan.

Impun di kantor BKM , Selasa (13/10), mengatakan, musyawarah pergantian pengurus yang semula dijadwalkan berakhir pada 2027 akan dipercepat sesuai ketentuan organisasi. Musyawarah tersebut direncanakan bulan November 2026 di Masjid Agung Medan.

Untuk melaksanakan musyawarah ini pengurus akan membentuk kepanitiaan dengan berpedoman kepada peraturan yang berlaku dan surat Kakanwil Kemenagsu tanggal 28 Mei 2021 perihal penerbitan SK pengurus BKM.

Dalam rapat bersama pengurus harian di kantor BKM Masjid Agung Medan, Impun menyampaikan bahwa musyawarah akan melibatkan pewakif, Ketua Panitia Pembangunan Masjid Agung, Ketua Nazir Wakaf, Ka Kua Polonia, tokoh agama, pengurus MUI Kota Medan, perwakilan organisasi Islam, pejabat pemerintah setempat, seluruh pengurus BKM, serta perwakilan jamaah.

Menurutnya, musyawarah tersebut menjadi momentum untuk menyelesaikan berbagai persoalan secara terbuka dan sesuai mekanisme organisasi, sekaligus memastikan pengelolaan masjid berjalan baik demi kepentingan umat.

Ketua bidang aset BKM Edwin Ginting pada kesempatan rapat menyampaikan dalam laporan pertanggungjawaban pengurus BKM periode 2022–2027 nanti perlu dipertanyakan tentang pengelolaan dana hibah pembangunan Masjid Agung Medan yang diterima pada masa pemerintahan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.

Edwin menyebutkan, total dana hibah yang diterima mencapai Rp350 miliar, termasuk hibah terakhir pada 2023 sebesar Rp150 miliar. Dana hibah tersebut seluruhnya telah diserahkan pengurus BKM kepada Panitia Pembangunan Masjid Agung Medan, yang diterima Wakil Ketua Umum Musa Idishah dan Bendahara Umum Yuslin.

Karena itu, pengurus BKM meminta Panitia Pembangunan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut kepada pengurus BKM.

Soroti Kepengurusan Nazir Wakaf

Selain persoalan dana pembangunan, pengurus BKM juga menyoroti dinamika kepengurusan nazir wakaf yang mereka nilai perlu diklarifikasi dan diduga sudah melampaui wewenang agar tidak menimbulkan persoalan berkepanjangan di lingkungan Masjid Agung Medan.

Ia merujuk pada surat keputusan Badan Pelaksana Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Medan tertanggal 21 Mei 2015, yang mencatat lima orang sebagai nazir tanah wakaf Masjid Agung Medan.

Berdasarkan dokumen tersebut, susunan nazir terdiri atas Drs. H.T. Dzulmi Eldin S, M.Si sebagai Ketua; Dr. H. Abdul Hakim Siagian, SH, M.Hum sebagai Sekretaris; H. Yuslim Siregar sebagai Bendahara; serta Dr. H. Asren Nasution, MA dan H. Hasan Matsum, M.Ag sebagai anggota.

Sementara pengurus BKM mempertanyakan perubahan jumlah nazir menjadi tiga orang berdasarkan SK yang disebut terbit pada 2025, yang menurutnya dilakukan tanpa sepengetahuan pewakif Edy Rahmayadi dan pengurus BKM.

Pengurangan dua anggota nazir ini mengarah ke mal administrasi dan diduga cacat hukum karena tidak dibenarkan. Kecuali yang bersangkutan berhalangan tetap/meninggal dunia atau mengundurkan diri.

Pengurus menilai perubahan tersebut perlu ditelusuri dari sisi administrasi dan dasar hukumnya. Perubahan susunan nazir harus memiliki dasar yang jelas serta mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan organisasi yang berlaku.

Pengurus BKM juga menyoroti pengutipan infak, termasuk penitipan sepatu, serta pembentukan petugas tersendiri di lingkungan masjid. Hal ini menjadi persoalan karena itu merupakan tugas pokok dari BKM dalam pengelolaan masjid. Persoalan pembagian tugas dan kewenangan antara BKM dan nazir wakaf perlu diperjelas.

Menurut mereka, seluruh persoalan tersebut sebaiknya dibahas secara terbuka melalui musyawarah dengan melibatkan pihak-pihak terkait, sehingga dapat diperoleh penyelesaian yang mengedepankan kepentingan umat.

Kejelasan Pembangunan Menara

Pengurus pada saat rapat minta mengingatkan Panitia Pembangunan Masjid Agung Medan mengenai rencana pembangunan menara setinggi 199 meter.

Dan berharap perkembangan rencana pembangunan menara tersebut turut dijelaskan sehingga seluruh pihak memperoleh informasi yang utuh mengenai pengelolaan dan kelanjutan pembangunan Masjid Agung Medan.

Musyawarah pada November mendatang direncanakan diawali dengan pembukaan oleh protokol, dilanjutkan sambutan Ketua MUI Kota Medan yang juga disebut sebagai nazir wakaf Masjid Agung, sambutan perwakilan pejabat setempat, serta sambutan dan laporan Ketua BKM periode 2022–2027.

Agenda kemudian dilanjutkan dengan pemilihan ketua atau tim formatur yang dipandu sedikitnya tiga orang dari peserta musyawarah, sebelum ditutup dengan doa.

Impun berharap percepatan musyawarah tersebut dapat menjadi jalan keluar atas dinamika yang berkembang selama setahun terakhir.

“Dengan musyawarah ini, kita berharap silaturahmi tetap terjaga, persoalan dapat diselesaikan secara baik, dan Masjid Agung Medan semakin bersinar sebagai pusat ibadah serta kegiatan umat Islam,” demikian harap Impun. (wsp.id)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement