BNN, BC dan Polda Kepri Amankan Kapal Muat 2,6 Ton SabuBNN, BC dan Polda Kepri Amankan Kapal Muat 2,6 Ton Sabu

KARIMUN (Waspada.id): Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Bea Cukai dan Polda Kepulauan Riau menggagalkan dugaan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di perairan Kepulauan Riau.
Dalam operasi pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, petugas mengamankan kapal MV Ocean Porter yang diduga membawa narkotika cair jenis methamphetamine dengan jumlah sekitar 2,6 ton.
Operasi gabungan tersebut turut melibatkan kekuatan patroli Bea Cukai. Dua kapal, yakni BC 30005 dan BC 20011 Kanwil Khusus Bea Cukai Kepri, dikerahkan dalam operasi tersebut, berikut unit anjing pelacak atau K9 Bea Cukai Batam.
Dari informasi awal yang diperoleh, jaringan diduga menggunakan modus dengan memalsukan identitas kapal. Kapal yang sebelumnya disebut bernama MV Rain Maker diduga diubah identitasnya menjadi MV Ocean Porter dengan menggunakan bendera Tanzania.
Setelah diamankan, MV Ocean Porter kemudian ditarik menuju Pangkalan Bea Cukai Karimun untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam.
Petugas melakukan pemeriksaan menggunakan sejumlah perangkat, mulai dari anjing pelacak K9, backscatter, TruNarc hingga narkotest.
Hasil pemeriksaan menemukan cairan yang diduga merupakan narkotika jenis methamphetamine. Cairan tersebut disimpan di dalam delapan drum berkapasitas masing-masing 200 liter dan satu water tank berkapasitas 1.000 liter.
Secara keseluruhan, muatan cairan yang diperiksa mencapai sekitar 2.600 liter, yang berdasarkan informasi awal disebut memiliki berat kurang lebih 2,6 ton.
10 Awak Kapal Diamankan
Selain barang bukti tersebut, petugas turut mengamankan 10 orang awak kapal MV Ocean Porter.
Seluruh awak kapal yang diamankan diketahui merupakan warga negara Myanmar. Mereka selanjutnya menjalani pemeriksaan untuk mengungkap peran masing-masing serta jaringan yang berada di balik pengiriman narkotika tersebut.
Penyidik juga akan mendalami asal muatan, negara tujuan, rute perjalanan kapal, hingga pihak yang diduga menjadi pengendali pengiriman narkotika dalam jumlah besar tersebut.
Ditemukan 1,57 Juta Batang Rokok Ilegal
Tak hanya narkotika, pemeriksaan kapal juga menemukan muatan rokok ilegal asal China bermerek GD.
Petugas menemukan sebanyak 157 boks rokok. Setiap boks disebut berisi 50 slop, setiap slop terdiri dari 10 bungkus dan masing-masing bungkus berisi 20 batang.
Total rokok ilegal yang ditemukan mencapai sekitar 1.570.000 batang.
Pengungkapan MV Ocean Porter menambah daftar operasi besar pemberantasan penyelundupan narkotika melalui jalur laut di wilayah Kepulauan Riau.
Letak Kepri yang berbatasan langsung dengan sejumlah negara dan berada di jalur pelayaran internasional membuat kawasan ini menjadi salah satu titik yang terus diawasi aparat dalam upaya memutus jaringan narkotika lintas negara.
Hingga kini, tim gabungan masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan internasional yang diduga berada di balik pengiriman narkotika cair tersebut.
Sumber Batamnews.co.id


























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda