Bobby Dan 33 Kepala Daerah Sepakat Perkuat Pencegahan Korupsi


MEDAN (Waspada.id): Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution bersama 33 kepala daerah se-Sumut menandatangani komitmen bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan memperkuat pencegahan korupsi secara menyeluruh.
Bobby menegaskan, upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya menyasar pemerintah daerah, tetapi harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan. Hal itu disampaikannya dalam rapat koordinasi penguatan tata kelola pemerintahan dan pencegahan korupsi di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Kamis (17/9/2026).
Menurut Bobby, berbagai pihak yang berhubungan dengan pemerintah daerah memiliki keterkaitan satu sama lain. Karena itu, pencegahan korupsi harus dilakukan secara komprehensif agar tidak hanya berfokus pada aparatur pemerintah, tetapi juga mencakup seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan.
Ia mengatakan, Pemprov Sumut bersama seluruh kepala daerah dan DPRD berkomitmen memperbaiki tata kelola pemerintahan serta mengantisipasi potensi penyimpangan. Kehadiran KPK diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara pemerintahan untuk terus meningkatkan integritas dan menjalankan tugas sesuai ketentuan.
Sementara itu, pimpinan KPK Johanis Tanak menekankan pentingnya memperkuat peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) sebagai sistem peringatan dini atau early warning dalam mencegah penyimpangan di lingkungan pemerintah daerah.
Menurut Johanis, independensi APIP perlu diperkuat agar pengawasan dapat berjalan efektif. Ia mengusulkan agar pengangkatan dan pemberhentian pejabat APIP mendapat persetujuan Kementerian Dalam Negeri serta didukung payung hukum yang memadai melalui Peraturan Presiden.
Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus juga menilai APIP memiliki peran strategis dalam mendeteksi dan menindaklanjuti penyimpangan sebelum masuk ke ranah aparat penegak hukum. Jika ditemukan kesalahan yang dapat diselesaikan melalui mekanisme administratif, pemerintah daerah perlu menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, APIP seharusnya menjadi mitra pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola, bukan pihak yang dihindari. Kualitas pengawasan internal dinilai berpengaruh terhadap upaya mewujudkan pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus, Pj Sekdaprov Sumut Timur Tumanggor, pimpinan BPKP dan LKPP, serta seluruh bupati dan wali kota se-Sumut bersama pimpinan DPRD kabupaten/kota dan organisasi perangkat daerah terkait. (Humas Kominfo Sumut)



















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda