Breaking News
Memuat breaking news...

Bocah 9 Tahun di Siabu Jadi Korban Kekerasan Seksual, Orang Tua Minta Pengawalan KPAI

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 5 September 2026 - 8.23 AM WIB
Bocah 9 Tahun di Siabu Jadi Korban Kekerasan Seksual, Orang Tua Minta Pengawalan KPAI
Ilustrasi
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

SIABU (Waspada.id): Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal. Seorang anak berusia 9 tahun yang identitasnya dirahasiakan dengan nama samaran Taing menjadi korban dugaan perbuatan TP, 18.

Orang tua korban telah melaporkan kasus ini ke Mapolres Mandailing Natal dan meminta pengawalan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) demi menjamin keadilan serta perlindungan hak anak.

Laporan resmi disampaikan oleh orang tua korban yang juga menjabat sebagai RW ke SPKT Polres Madina pada tanggal 29 Agustus 2026. Informasi tersebut dikonfirmasi oleh petugas penerima laporan Pamapta Iptu Abd. Sandro Surbakti saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (4/9).

Berdasarkan keterangan pelapor, terduga pelaku membawa korban ke dalam sebuah kamar. Mendesaknya situasi tersebut mendorong orang tua mengajukan surat permohonan pengawalan ke KPAI pada 31 Agustus 2026. Mereka meminta perhatian, pendampingan, dan pemantauan agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, serta mengutamakan pemulihan psikologis anak yang masih belia.

"Saya hanya ingin memastikan hak-hak anak saya terlindungi sesuai undang-undang dan keadilan benar-benar ditegakkan," tegas orang tua korban.

Terduga pelaku, TP, diketahui merupakan anak dari seorang guru di wilayah Kecamatan Siabu. Hal ini disampaikan pelapor murni sebagai informasi latar belakang dan tidak bermaksud menilai hukum maupun melibatkan pihak lain secara tidak beralasan.

Saat ini kasus sedang ditangani oleh pihak kepolisian. Demi melindungi masa depan dan kondisi psikologis anak, identitas lengkap korban dirahasiakan. Penegakan hukum tetap berjalan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.(id100)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement