Breaking News
Memuat breaking news...

BPJPH Ajak UMK Manfaatkan Kuota Sertifikasi Halal Gratis

Redaksi
Redaksi
Kamis, 18 Juni 2026 - 10.35 PM WIB
BPJPH Ajak UMK Manfaatkan  Kuota Sertifikasi Halal Gratis
Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham saat kegiatan sosialisasi sertifikasi halal di Blora, Selasa (16/6/2026).
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

BLORA (Waspada.id): Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengajak pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Jawa Tengah segera memanfaatkan lebih dari 33 ribu kuota Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang masih tersedia menjelang penerapan kebijakan Wajib Halal pada Oktober 2026. Ajakan tersebut disampaikan Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham saat kegiatan sosialisasi sertifikasi halal di Blora, Selasa (16/6/2026).

"Pelaku usaha tidak perlu ragu mengurus sertifikasi halal. Pemerintah telah menyediakan berbagai kemudahan, termasuk program Sertifikasi Halal Gratis dan pendampingan oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Karena itu, kami mengajak para pelaku usaha untuk segera memanfaatkan kuota yang masih tersedia," ujar Aqil.

Menurutnya, pemerintah terus memperluas akses layanan sertifikasi halal bagi UMK agar semakin banyak pelaku usaha memperoleh sertifikat halal secara mudah, bahkan tanpa biaya melalui berbagai skema fasilitasi yang tersedia.

"Pelaku usaha tidak berjalan sendiri. Saat ini tersedia Pendamping PPH yang membantu proses sertifikasi halal mulai dari pendaftaran hingga terbitnya sertifikat halal," katanya.

Aqil menegaskan sertifikasi halal tidak hanya memberikan jaminan kehalalan produk bagi masyarakat, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kualitas dan daya saing usaha.

"Halal bukan hanya soal pemenuhan aspek syariat, tetapi juga memiliki nilai ekonomi. Produk dari berbagai negara masuk ke Indonesia dengan sertifikat halal yang mereka miliki. Karena itu, pelaku usaha lokal perlu memperkuat daya saing produknya melalui sertifikasi halal," ujarnya.

Ia menambahkan, selama empat tahun terakhir BPJPH telah menjalankan Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang menjangkau jutaan pelaku usaha di berbagai daerah. Program tersebut diperkuat melalui kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga filantropi, dunia usaha, dan para pendamping halal.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (PJPH) Jawa Tengah Ika Efrilia menyebutkan hingga saat ini masih tersedia lebih dari 33 ribu kuota Sertifikasi Halal Gratis yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha di Jawa Tengah, termasuk Kabupaten Blora.

"Kami mengajak para pelaku usaha untuk segera memanfaatkan kesempatan ini. Kuota fasilitasi masih tersedia dan proses pengajuannya juga didampingi oleh Pendamping PPH yang ada di daerah," kata Ika.

Anggota Komisi VIII DPR RI Sri Wulan mengapresiasi berbagai kemudahan yang telah disediakan pemerintah melalui BPJPH bagi pelaku UMK.

"Saat ini mengurus sertifikat halal semakin mudah. Pelaku usaha cukup memiliki alamat surat elektronik dan melakukan pendaftaran secara daring, kemudian akan didampingi oleh Pendamping PPH yang tersedia di daerah," ujarnya.

Menurut Sri Wulan, sertifikat halal bukan sekadar label pada kemasan produk, melainkan bentuk perlindungan konsumen sekaligus sarana meningkatkan daya saing usaha.

Kemudahan layanan sertifikasi halal juga dirasakan Setianingsih, pelaku usaha Bubur Mutiara di Pasar Nglambangan, Blora. Produk yang dihasilkannya saat ini tengah menjalani proses sertifikasi halal melalui skema self declare.

"Sertifikasi halal sekarang mudah. Saya didatangi oleh Pendamping PPH dan seluruh prosesnya dibantu," kata Setianingsih.

Berdasarkan data BPJPH per 15 Juni 2026, Kabupaten Blora telah memiliki 9.928 sertifikat halal dengan total 28.144 produk bersertifikat halal. Mayoritas berasal dari sektor makanan dan minuman. Capaian tersebut didorong oleh skema self declare yang telah menjangkau sekitar 9.500 pelaku UMK di Kabupaten Blora.

Melalui perluasan program fasilitasi gratis, pendampingan oleh P3H, serta kolaborasi berbagai pihak, BPJPH berharap semakin banyak pelaku usaha memanfaatkan kuota sertifikasi halal yang masih tersedia guna meningkatkan daya saing usaha dan siap menghadapi implementasi Wajib Halal pada Oktober 2026.(id11)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement