BPJPH Awasi Produk di Ritel Modern, Dorong Kesiapan Wajib Halal Oktober 2026

JAKARTA (Waspada.id): Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa sertifikasi halal tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga investasi strategis karena mampu meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas akses pasar bagi pelaku usaha.
BPJPH mengintensifkan pengawasan produk di ritel modern guna memastikan kesiapan pelaku usaha menghadapi kebijakan Wajib Halal yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.
Pengawasan dilakukan melalui peninjauan langsung di kawasan Gandaria City, Jakarta, yang dipimpin Ahmad Haikal Hasan bersama jajaran pimpinan dan pengawas Jaminan Produk Halal (JPH), kemarin.
Menurutnya, kewajiban sertifikasi halal merupakan amanat regulasi yang harus dipenuhi seluruh pelaku usaha, sekaligus mendorong terciptanya ekosistem usaha yang transparan, akuntabel, dan berdaya saing. Hingga saat ini, BPJPH mencatat lebih dari 10,8 juta produk telah bersertifikat halal, dan jumlah tersebut terus meningkat seiring percepatan implementasi program Jaminan Produk Halal.
BPJPH juga menekankan pentingnya kejelasan informasi produk. Produk bersertifikat halal wajib mencantumkan label halal, sementara produk yang tidak halal harus memberikan keterangan non-halal secara jelas agar konsumen dapat menentukan pilihan sesuai kebutuhan dan keyakinan.
Sementara itu, Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH E.A. Chuzaemi Abidin menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan dengan pendekatan pembinaan. Pelaku usaha tidak hanya diawasi, tetapi juga diberikan edukasi terkait mekanisme sertifikasi halal dan langkah persiapan menghadapi kebijakan tersebut.
Melalui pengawasan terpadu ini, BPJPH berharap implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dapat berjalan efektif, tertib, dan memberikan kepastian bagi konsumen maupun pelaku usaha.(id11)



























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda