BPJS Kesehatan Langsa Gelar Media Workshop, Bahas Mekanisme Surat Kontrol dan Berobat Luar Domisili

LANGSA (Waspada.id): Upaya memperkuat literasi publik mengenai informasi seputar program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Langsa menggelar Media Workshop bertemakan "Mekanisme Berobat di Luar Domisili dan Penggunaan Surat Kontrol" dengan sejumlah wartawan dari berbagai platform media dari Kabupaten Aceh Timur, Kota Langsa, dan Aceh Tamiang di Ruang Rapat BPJS Kesehatan setempat, Senin (28/9/2026).
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Langsa, Sri Yulizar Pohon, menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kehadiran rekan-rekan wartawan dari sejumlah media. Kiranya kegiatan ini menjadi momentum untuk terus mempererat hubungan baik dan membangun komunikasi yang konstruktif.
"Media merupakan mitra penting bagi BPJS Kesehatan. Kami menyadari bahwa informasi yang diterima masyarakat sangat dipengaruhi oleh bagaimana informasi tersebut disampaikan. Karena itu, kami ingin memastikan bahwa teman-teman media memperoleh pemahaman yang sama mengenai kebijakan dan mekanisme pelayanan JKN sehingga informasi yang sampai kepada masyarakat menjadi lebih utuh, jelas, dan tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda," tegas Sri Yulizar.
Ia menjelaskan, peserta JKN tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan saat berada di luar daerah tempat terdaftar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mekanisme tersebut disiapkan agar peserta tetap memperoleh akses layanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa terkendala perpindahan lokasi sementara, baik karena pekerjaan, pendidikan, maupun keperluan lainnya.
Menurutnya, peserta JKN kini juga dapat mengakses layanan kesehatan di luar domisili sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, peserta juga perlu memahami bahwa tidak semua layanan kesehatan dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Terdapat 21 jenis pelayanan yang tidak masuk dalam cakupan manfaat JKN, di antaranya layanan yang tidak sesuai prosedur, tindakan untuk tujuan estetika, perawatan di luar negeri, pengobatan alternatif yang belum terbukti efektif, serta pelayanan yang telah dijamin oleh program lain.
"Jadi, dengan memahami manfaat yang dijamin dan tidak dijamin, peserta dapat memanfaatkan Program JKN secara lebih tepat dan optimal," ungkap Sri Yulizar.
Sementara itu, Kepala Bagian Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan, Endang Kurnia Ningsih, menjelaskan bahwa pengaturan surat kontrol dilakukan untuk mendukung kesinambungan pelayanan kesehatan.
Pengaturan ini untuk memastikan proses pengobatan berjalan sesuai rencana medis yang telah ditetapkan dokter dan juga untuk memastikan peserta mendapat informasi jadwal kontrol lebih jelas dan dapat dipantau melalui aplikasi Mobile JKN (MJKN), serta mengurangi risiko antrean waktu tunggu yang lama saat kontrol ke rumah sakit.
"Implementasi penyesuaian penertiban surat kontrol di rumah sakit dilakukan secara bertahap mulai 1 September 2026, sehingga diharapkan Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) tidak lupa membuat surat kontrol pada saat pasien berobat, jika memang pasien tersebut masih membutuhkan pelayanan spesialistik di rumah sakit.
"Implementasi ini bertujuan mendorong kepatuhan terhadap rencana pengobatan yang telah disusun dokter agar proses perawatan peserta dapat berjalan lebih teratur dan berkesinambungan sesuai kebutuhan medis," jelas Endang.
Pada kesempatan yang sama, Deny Indahwaty turut menjelaskan komitmen BPJS Kesehatan dalam menjaga mutu pelayanan yang diberikan kepada peserta Program JKN. Menurutnya, pengawasan terhadap fasilitas kesehatan dilakukan secara berkala agar standar pelayanan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami secara rutin melakukan monitoring, evaluasi, dan pemantauan ke rumah sakit maupun fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," katanya.
Tujuannya adalah memastikan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat berjalan sesuai prosedur dan standar yang telah ditetapkan. Evaluasi yang dilakukan secara berkala menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas layanan serta mendorong perbaikan yang berkelanjutan.
Selain pemaparan materi, forum diskusi juga dibuka secara luas sehingga peserta workshop dapat menyampaikan pengalaman, pertanyaan, maupun masukan terkait pelayanan yang ditemui di lapangan.
Dengan adanya kegiatan Media Workshop ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara BPJS Kesehatan dan media sehingga mampu menghadirkan informasi yang lebih mudah dipahami, mendorong pemanfaatan layanan secara tepat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan JKN. (Id75)
















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda