BPJS Ketenagakerjaan Bersama Anggota DPR RI Sihar Sitorus, Edukasi Warga Tapteng Pentingnya JamsostekBPJS Ketenagakerjaan Bersama Anggota DPR RI Sihar Sitorus, Edukasi Warga Tapteng Pentingnya Jamsostek

P.SIDIMPUAN (Waspada.id): BPJS Ketenagakerjaan bersama Anggota Komisi IX DPR RI, Dr. Sihar P.H. Sitorus, BSBA, MBA mengedukasi warga Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) agar memahami pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi setiap pekerja melalui Sosialisasi Manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.
Sosialisasi yang digelar di Aula STIKES Nauli Husada Sibolga, Jl. Kader Manik, Aek Muara Pinang, Sibolga Selatan, Sumatera Utara, Jumat (7/8/2026) tersebut dihadiri petugas BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sibolga Kota serta perwakilan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dari berbagai sektor pekerjaan.
Selain sebagai momentum untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial, khususnya bagi pekerja sektor informal atau pekerja BPU, sosialisasi itu juga merupakan bagian dari upaya mendorong perluasan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja.
Dalam sambutannya, Sihar P.H. Sitorus mengajak masyarakat Tapanuli Tengah untuk memastikan diri mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja, baik pekerja formal maupun pekerja informal.
"BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bentuk perlindungan negara bagi seluruh pekerja. Tidak hanya pekerja formal, tetapi juga pekerja informal seperti petani, nelayan, pedagang, peternak, pengemudi, hingga pelaku usaha mandiri," ujar Sihar.
Ia menjelaskan, bagi masyarakat yang masuk dalam segmen Bukan Penerima Upah, perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dapat diperoleh dengan iuran sebesar Rp10.000 per bulan dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp6.800 per bulan. Dengan demikian, total iuran untuk kedua program tersebut sebesar Rp16.800 per bulan.
Pada kesempatan tersebut, Sihar P.H. Sitorus juga menyerahkan secara simbolis 10 kartu BPJS Ketenagakerjaan secara gratis kepada masyarakat sebagai bentuk komitmennya dalam mendorong perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan, Christian Natanael Sianturi menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kolaborasi yang dilakukan bersama Anggota Komisi IX DPR RI dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurutnya, masih banyak pekerja sektor informal yang belum memahami bahwa mereka juga dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memperoleh perlindungan sosial atas risiko pekerjaan yang dihadapi sehari-hari.
"Kami terus mendorong agar semakin banyak pekerja, khususnya pekerja Bukan Penerima Upah, mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Sosialisasi seperti ini sangat penting karena memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat mengenai manfaat program sekaligus menghilangkan anggapan bahwa BPJS Ketenagakerjaan hanya diperuntukkan bagi pekerja yang bekerja di perusahaan," ujar Chris.
Ia menambahkan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian penting dalam memberikan rasa aman kepada pekerja dan keluarganya. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko kematian.
"Harapan kami, setelah kegiatan ini masyarakat dapat menyampaikan kembali informasi yang diperoleh kepada keluarga dan lingkungan sekitarnya. Semakin banyak pekerja yang terlindungi, semakin kuat pula jaring pengaman sosial bagi masyarakat," tambah Chris.
BPJS Ketenagakerjaan juga berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah, DPR RI, tokoh masyarakat, perusahaan, serta berbagai pemangku kepentingan dalam memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan berharap kesadaran masyarakat Tapanuli Tengah terhadap pentingnya jaminan sosial semakin meningkat, sehingga pekerja formal maupun informal dapat bekerja dengan lebih aman dan tenang serta memiliki perlindungan bagi keluarganya.(id46).
































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda