Breaking News
Memuat breaking news...

BPJS Ketenagakerjaan dan GKPA Bersinergi, Perluas Perlindungan Pekerja hingga Jemaat

Redaksi
Redaksi
Kamis, 29 Oktober 2026 - 5.01 PM WIB
BPJS Ketenagakerjaan dan GKPA Bersinergi, Perluas Perlindungan Pekerja hingga Jemaat
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan, Christian Natanael Sianturi, berfoto bersama pengurus Kantor Pusat GKPA Kota Padangsidimpuan, Kamis (29/10/2026). (Waspada.id/Ist)
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

PADANGSIDIMPUAN (Waspada.id): BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padangsidimpuan menjalin kerja sama dengan Gereja Kristen Protestan Angkola (GKPA) melalui penandatanganan nota kesepahaman tentang kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pelayan gerejawi, pegawai, dan warga jemaat GKPA.

Kerja sama untuk memperluas cakupan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) tersebut ditandatangani kedua belah pihak di Kantor Pusat GKPA, Jalan Teuku Umar, Desa Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Kamis (29/10/2026).

Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah strategis dalam memberikan perlindungan sosial bagi pelayan gerejawi, pegawai, serta warga jemaat GKPA. Kerja sama ini juga menjadi wujud sinergi antarlembaga dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan terhadap berbagai risiko sosial ekonomi yang dapat terjadi selama bekerja.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan, Christian Natanael Sianturi, menyampaikan bahwa kolaborasi dengan GKPA diharapkan dapat memperluas jangkauan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk bagi pekerja di sektor informal.

"Melalui kerja sama ini, kami berharap semakin banyak pelayan gerejawi, pegawai, dan warga jemaat GKPA yang mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Setiap pekerja memiliki risiko dalam menjalankan aktivitasnya, sehingga perlindungan ini sangat penting untuk memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya," ujar Chris.

Chris menambahkan bahwa lembaga keagamaan memiliki peran penting dalam menyampaikan edukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan. Melalui jaringan pelayanan dan jemaat yang dimiliki GKPA, diharapkan informasi mengenai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.

"Kami berharap nota kesepahaman ini dapat ditindaklanjuti dengan langkah konkret, mulai dari sosialisasi, pendataan, hingga pendaftaran kepesertaan. Dengan demikian, semakin banyak pekerja yang memperoleh perlindungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama membangun kesadaran bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan kebutuhan penting bagi setiap pekerja," tambahnya.

BPJS Ketenagakerjaan dan GKPA Bersinergi, Perluas Perlindungan Pekerja hingga Jemaat

Kepesertaan Sesuai Status Pekerja

Adapun ruang lingkup nota kesepahaman ini meliputi sosialisasi dan edukasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pendaftaran dan pemutakhiran data kepesertaan, pembayaran iuran, pelayanan klaim manfaat, penugasan dan pembinaan koordinator serta Person in Charge (PIC), hingga pelaporan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kepesertaan.

Dalam kesepakatan tersebut, pelayan gerejawi penuh waktu, pegawai, pelayan paruh waktu, dan pelayan gerejawi sukarela didaftarkan sebagai peserta Penerima Upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, warga jemaat GKPA dapat mendaftar secara sukarela sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU), tanpa adanya unsur paksaan dari pihak GKPA maupun PIC yang ditunjuk.

Pengaturan kepesertaan tersebut diharapkan dapat memberikan akses perlindungan yang lebih luas, baik bagi mereka yang bekerja dalam hubungan kerja maupun warga jemaat yang menjalankan usaha secara mandiri atau bekerja di sektor informal.

Melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan, peserta memperoleh perlindungan sesuai dengan program yang diikuti dan ketentuan yang berlaku. Perlindungan tersebut mencakup manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), yang dapat membantu pekerja dan keluarga menghadapi risiko sosial ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.

Nota kesepahaman ini berlaku selama lima tahun, terhitung sejak tanggal penandatanganan hingga 28 Oktober 2031. Selama periode tersebut, kedua belah pihak diharapkan dapat menjalankan kerja sama secara berkelanjutan melalui koordinasi, sosialisasi, pengelolaan data kepesertaan, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program.

Melalui kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan terus mendorong perluasan cakupan universal (Universal Coverage) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk lembaga keagamaan.

"Sinergi dengan GKPA diharapkan menjadi langkah nyata dalam mewujudkan perlindungan yang lebih inklusif sehingga semakin banyak pekerja dapat bekerja dengan tenang, terlindungi, dan memiliki jaminan bagi keluarganya," tutupnya. (id46)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement