Breaking News
Memuat breaking news...

BPJS Ketenagakerjaan dan Jamdatun Perkuat Komitmen, Pastikan Hak Pekerja atas Jamsostek Terpenuhi

Redaksi
Redaksi
Rabu, 22 Juli 2026 - 2.22 PM WIB
BPJS Ketenagakerjaan dan Jamdatun Perkuat Komitmen, Pastikan Hak Pekerja atas Jamsostek Terpenuhi
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat dan Jamdatun Kejaksaan Agung RI, Dr.R.Narendra Jatna, SH, LL.M, foto bersama, Senin (20/7/2026). Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

P.SIDIMPUAN (Waspada.id): Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI kembali memperkuat sinergi melalui perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani di Jakarta, Senin (20/7/2026).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan, Christian Natanael Sianturi, Rabu (22/7/2026) mengatakan perpanjangan kerja sama sama tersebut merupakan bagian dari upaya mempercepat dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi seluruh pekerja Indonesia.

Kolaborasi strategis ini, ucapnya, bukan sekadar memperpanjang kerja sama, tetapi menjadi langkah nyata untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, termasuk mempercepat penyelesaian persoalan hukum, hingga mengoptimalkan pemulihan piutang iuran.

Langkah strategis atas sinergitas kedua lembaga negara tersebut merupakan bukti konkrit kepedulian pemerintah dalam melindungi pekerja sekaligus dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program BPJS Ketenagakerjaan

Usai menandatangani perpanjangan PKS, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyampaikan apresiasi kepada Jamdatun dan seluruh jajaran Kejaksaan RI yang selama ini menjadi mitra penting dalam memperkuat penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Menurut Saiful, BPJS Ketenagakerjaan mengemban amanah besar, tidak hanya melindungi pekerja dari berbagai risiko sosial ekonomi, tetapi juga memastikan dana amanah peserta dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. Karena itu, dukungan Kejaksaan menjadi fondasi penting dalam memperkuat aspek hukum dan tata kelola lembaga.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat dan Jamdatun Kejaksaan Agung RI, Dr.R.Narendra Jatna, SH, LL.M, tandatangani perpanjangan perjanjian kerja sama, Senin (20/7/2026). Waspada.id/Ist

"Kami sangat membutuhkan dukungan dari banyak pihak, khususnya dukungan dari Jamdatun sebagai mitra strategis dalam bagaimana kami menjalankan amanah ini, khususnya penguatan di aspek hukum dan tata kelola organisasi," ujar Saiful.

Sinergi tersebut telah membuahkan hasil signifikan. Sepanjang 2025, lebih dari 20 ribu Surat Kuasa Khusus (SKK) nonlitigasi diserahkan kepada Jaksa Pengacara Negara. Langkah ini berhasil meningkatkan kepatuhan lebih dari 10 ribu badan usaha serta memulihkan tunggakan iuran hingga Rp495,15 miliar.

Penguatan kepatuhan juga diwujudkan melalui Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Hingga April 2026, telah terbentuk 71 forum, terdiri atas 16 forum tingkat provinsi dan 55 forum tingkat kabupaten/kota. Forum tersebut menjadi ruang kolaborasi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan berbagai pemangku kepentingan untuk mengawal kepatuhan pemberi kerja secara berkelanjutan.

"Kami berharap kerja sama yang telah berjalan melalui 71 Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat terus diperkuat sehingga manfaatnya semakin dirasakan oleh para pekerja Indonesia," tambah Saiful.

Sementara itu, Jamdatun Kejaksaan Agung RI, Dr.R.Narendra Jatna, SH, LL.M, menegaskan bahwa perpanjangan PKS ini mencerminkan komitmen kedua institusi dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan.

"Kolaborasi antara Kejaksaan Republik Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan harus terus diperkuat sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem ketenagakerjaan yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan," tegasnya.

Atas ditandatangani perpanjangan PKS tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan, Christian Natanael Sianturi, mengatakan, dampaknya sangat positif bagi daerah dalam mendorong kepatuhan perusahan untuk memenuhi atas hak pekerja mendapat perlindungan sosial.

Menurutnya, sinergi dengan Jamdatun menjadi instrumen penting untuk memperkuat penegakan kepatuhan, mempercepat penyelesaian piutang iuran, serta mengoptimalkan implementasi Forum Kepatuhan dalam mendukung percepatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ).

"Perpanjangan perjanjian kerja sama ini merupakan langkah untuk melanjutkan sinergi yang telah terbangun, sehingga apa yang kita lakukan bersama dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi para pekerja Indonesia dan keluarganya," tutup Christian.(id46)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement