BPJS Ketenagakerjaan P. Sidimpuan dan Kejari Paluta Bersinergi Dorong Kepatuhan Pemberi Kerja

PALUTA (Waspada.id): BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) dalam rangka mendorong kepatuhan pemberi kerja terhadap penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Penguatan sinergitas antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan dengan Kejari Paluta tersebut diwujudkan melalui koordinasi terkait permohonan bantuan dan pendampingan hukum atas permasalahan tunggakan iuran serta pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (15/9/2026).
Kegiatan koordinasi ini merupakan bagian dari upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam menindaklanjuti berbagai permasalahan kepesertaan yang masih dihadapi di wilayah Paluta, khususnya terkait badan usaha atau pemberi kerja yang belum memenuhi kewajibannya dalam mendaftarkan pekerja maupun memenuhi kewajiban pembayaran iuran.
Dalam pertemuan yang digelar di Kantor Kejari Paluta tersebut, pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan menyampaikan sejumlah permasalahan terkait kepatuhan badan usaha, termasuk adanya tunggakan iuran dan pemberi kerja yang belum mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Koordinasi ini sekaligus menjadi langkah untuk membangun kesamaan pemahaman mengenai penyelesaian permasalahan kepesertaan dan kewajiban pemberi kerja.
BPJS Ketenagakerjaan berharap dukungan Kejaksaan Negeri Padanglawas Utara melalui kewenangan yang dimiliki dapat membantu mendorong badan usaha untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kejari Paluta menerima kunjungan silaturahmi dan koordinasi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan, Selasa (15/9/2026). Waspada.id/ist.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padangsidimpuan, Christian Natanael Sianturi, menyampaikan bahwa sinergi dengan Kejaksaan merupakan salah satu langkah penting dalam meningkatkan kepatuhan pemberi kerja sekaligus memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Koordinasi ini merupakan bentuk sinergi kelembagaan dalam upaya menyelesaikan berbagai permasalahan terkait kepesertaan, khususnya tunggakan iuran dan masih adanya pemberi kerja yang belum mendaftarkan seluruh pekerjanya. Kami berharap melalui bantuan dan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Padanglawas Utara, penyelesaian permasalahan dapat dilakukan secara optimal, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Chris.
Menurutnya, kepatuhan pemberi kerja tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bagian penting dalam memastikan pekerja mendapatkan perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja, meninggal dunia, maupun risiko sosial ekonomi lainnya yang telah dijamin melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong agar seluruh pemberi kerja mendaftarkan seluruh pekerjanya sesuai ketentuan serta membayarkan iuran secara tertib dan tepat waktu.
Dengan kepesertaan yang aktif dan pembayaran iuran yang lancar, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat diberikan secara optimal kepada pekerja dan keluarganya.
Kepala Kejaksaan Negeri Paluta, Muhammad Junaidi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dukungan tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan Kejaksaan, khususnya melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Pada prinsipnya, Kejaksaan Negeri Padanglawas Utara siap bersinergi dan memberikan dukungan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, khususnya dalam upaya penyelesaian permasalahan terkait kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Melalui koordinasi dan pendampingan hukum yang dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, kami berharap permasalahan yang ada dapat diselesaikan dengan baik dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambah Junaidi.
Junaidi menambahkan bahwa kepatuhan pemberi kerja dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja merupakan hal yang penting. Untuk itu, diperlukan sinergi dan koordinasi antarinstansi agar berbagai permasalahan yang berkaitan dengan kepesertaan maupun kewajiban pembayaran iuran dapat ditindaklanjuti secara tepat.
“Perlindungan terhadap pekerja merupakan hal yang perlu menjadi perhatian bersama. Karena itu, kami akan terus membangun koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka mendukung penyelesaian permasalahan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan, tentunya sesuai tugas dan kewenangan Kejaksaan,” lanjutnya.
Melalui koordinasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Padanglawas Utara berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dalam mendorong kepatuhan badan usaha.
Penyelesaian permasalahan tunggakan iuran dan pendaftaran pekerja diharapkan dapat dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan komunikasi, koordinasi, serta langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain menyelesaikan permasalahan tunggakan iuran, upaya peningkatan kepatuhan juga diharapkan dapat mendorong semakin banyak pekerja di Kabupaten Padang Lawas Utara memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hal ini sejalan dengan upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ).
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padangsidimpuan juga mengajak seluruh pemberi kerja di wilayah Kabupaten Padanglawas Utara untuk memastikan seluruh pekerjanya telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan serta memenuhi kewajiban pembayaran iuran secara tertib dan tepat waktu.
Dengan semakin kuatnya sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Padanglawas Utara, diharapkan tercipta ekosistem ketenagakerjaan yang semakin patuh dan terlindungi, sehingga manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dirasakan secara lebih luas oleh pekerja dan keluarganya.(id46)














Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda