BPK Temukan Masalah Pengelolaan Keuangan Negara Rp49,28 T, Rp1,8 T Dikembalikan


JAKARTA (Waspada.id): Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap berbagai permasalahan dalam pengelolaan keuangan negara dengan nilai mencapai Rp49,28 triliun. Dari total temuan tersebut, sebanyak Rp1,80 triliun telah dikembalikan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Temuan itu tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026. Dari dana yang telah dikembalikan, Rp740,93 miliar berasal dari pemerintah daerah (pemda) dan badan usaha milik daerah (BUMD).
“Dari permasalahan tersebut, sebesar Rp1,80 triliun telah dikembalikan ke kas negara, daerah, perusahaan, atau badan lainnya selama pemeriksaan berlangsung, termasuk Rp740,93 miliar pada pemda (pemerintah daerah) dan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah),” ucap Anggota VI BPK Fathan Subchi dalam agenda penyerahan IHPS I Tahun 2026 kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, dikutip dari Antara, Jumat (9/10/2026).
Besarnya nilai permasalahan yang ditemukan menunjukkan pentingnya penguatan pengawasan dan perbaikan tata kelola keuangan negara. Terlebih, persoalan yang terungkap tidak hanya berkaitan dengan pengembalian dana, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap ketentuan serta efektivitas pengelolaan anggaran di berbagai sektor.
Fathan menjelaskan, penyelesaian temuan keuangan negara tidak cukup hanya melalui pengembalian dana. Sejumlah persoalan memiliki cakupan lebih luas karena melibatkan berbagai daerah, sektor, dan institusi.
Karena itu, sinergi antarlembaga dinilai penting agar penanganan temuan dapat berjalan lebih terkoordinasi dan menyentuh akar persoalan.
Dana Pendidikan dan Iuran BPJS Jadi Sorotan
Dalam IHPS I Tahun 2026, BPK menyoroti sejumlah persoalan pengelolaan keuangan yang berkaitan dengan dana pendidikan, pembayaran iuran layanan kesehatan, hingga optimalisasi penerimaan daerah.
Pada sektor pendidikan, BPK menemukan pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di 288 pemerintah daerah belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepala daerah memproses pengembalian kelebihan pembayaran dana BOSP. Pemerintah daerah juga diminta menyampaikan rekapitulasi pengembalian kepada Kementerian Keuangan sebagai dasar perhitungan alokasi dana BOSP berikutnya.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan sekaligus memastikan penyaluran dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, dalam sektor kesehatan, BPK menemukan pembayaran iuran peserta BPJS yang belum sepenuhnya didasarkan pada data kepesertaan yang valid dan mutakhir.
Permasalahan tersebut menjadi perhatian karena keakuratan data merupakan salah satu faktor penting dalam memastikan pembayaran iuran sesuai dengan jumlah peserta yang menjadi tanggungan pemerintah daerah.
Untuk mengatasinya, kepala daerah direkomendasikan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri guna memperbarui data kepesertaan. Data yang akurat diperlukan sebagai dasar pembayaran iuran BPJS yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Penerimaan BPHTB dari Program PTSL Belum Optimal
Selain belanja pendidikan dan kesehatan, BPK turut menyoroti optimalisasi penerimaan daerah, khususnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Temuan tersebut berkaitan dengan belum optimalnya pengenaan BPHTB atas program pendaftaran tanah tersebut. Kondisi ini menjadi perhatian karena optimalisasi penerimaan pajak daerah merupakan salah satu upaya memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah.
“BPK merekomendasikan kepala daerah agar berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan setempat untuk memperoleh data objek PTSL yang dapat dikenakan BPHTB,” ujar Fathan Subchi.
Melalui berbagai rekomendasi tersebut, BPK mendorong pemerintah pusat dan daerah memperbaiki tata kelola keuangan, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta mengoptimalkan penerimaan daerah.
Tindak lanjut atas temuan pemeriksaan diharapkan tidak hanya berorientasi pada pengembalian dana, tetapi juga menghasilkan perbaikan sistem pengelolaan keuangan negara agar lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. (Lip6)


















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda