BPKD Abdya Periksa Realisasi Belanja Modal Dana BOSP, Sekolah Diminta Tertib AdministrasiBPKD Abdya Periksa Realisasi Belanja Modal Dana BOSP, Sekolah Diminta Tertib Administrasi

BLANGPIDIE (Waspada.id): Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), memperketat pencermatan terhadap realisasi belanja modal, yang bersumber dari Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), pada jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP).
Langkah tersebut dilakukan melalui rekonsiliasi belanja modal BOSP, semester I Tahun Anggaran 2026, yang berlangsung selama dua hari di ruang rapat Kantor BPKD Abdya, Selasa-Rabu (11-12/8).
Rekonsiliasi melibatkan satuan pendidikan dari enam Kecamatan. Pada hari pertama, proses tersebut diikuti sekolah dari Kecamatan Susoh, Blangpidie dan Setia. Selanjutnya, pada hari kedua, giliran sekolah dari Kecamatan Babahrot, Kuala Batee dan Jeumpa.
Kepala BPKD Abdya Mussawir S.Sos MSi mengatakan, rekonsiliasi diperlukan untuk mencocokkan data realisasi belanja modal, yang dilaksanakan masing-masing satuan pendidikan, dengan dokumen dan pencatatan keuangan yang tersedia.
Menurutnya, pencocokan tersebut menjadi bagian penting, dalam memastikan setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi, maupun keuangan. “Rekonsiliasi ini dilakukan untuk mencocokkan dan memastikan data belanja modal BOSP, yang dilaksanakan oleh sekolah sesuai dengan realisasi dan pencatatannya,” kata Mussawir.
Ia menjelaskan, melalui proses rekonsiliasi, sekolah diberi ruang untuk memeriksa kembali data, serta dokumen belanja yang telah direalisasikan selama semester pertama 2026.
Pemeriksaan tersebut sekaligus menjadi langkah untuk mengidentifikasi, jika terdapat perbedaan antara realisasi belanja, dengan pencatatan administrasi, sehingga dapat segera dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan.
Mussawir menekankan, tertib administrasi dalam pengelolaan anggaran pendidikan merupakan bagian penting dari prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah.
Sebab, dana BOSP yang dikelola satuan pendidikan, harus didukung pencatatan dan dokumen pertanggungjawaban yang memadai, agar penggunaannya dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan. “Yang kita pastikan adalah data dan pencatatannya sesuai dengan realisasi yang dilakukan. Ini penting agar administrasi sekolah tertib dan tidak menimbulkan persoalan dalam pertanggungjawaban,” ujarnya.
BPKD Abdya berharap rekonsiliasi tidak hanya menjadi rutinitas administrasi, tetapi juga berfungsi sebagai langkah preventif untuk meminimalkan potensi kesalahan pencatatan dan pelaporan penggunaan anggaran.
Dengan pencocokan data sejak semester pertama, setiap satuan pendidikan diharapkan dapat segera melakukan perbaikan apabila ditemukan ketidaksesuaian sebelum proses penyusunan laporan keuangan Tahun Anggaran 2026 memasuki tahapan berikutnya.
Hasil rekonsiliasi tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses administrasi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, sekaligus memperkuat tertib pengelolaan belanja modal BOSP pada satuan pendidikan di Abdya.(id82)





















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda