BPKN Terima 12.296 Pengaduan Masyarakat Total Kerugian Rp30,8 Miliar

JAKARTA (Waspada.id): Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) telah menerima 12.196 pengaduan masyarakat, dengan total kerugian materiil akibat sengketa konsumen mencapai angka Rp30,89 miliar.
Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok memaparkan, data tersebut tercatat dalam kurun waktu Januari 2017 hingga 15 September 2026, yang merupakan terdapat dalam laporan terbaru mengenai perlindungan konsumen di tengah transformasi ekonomi digital.
"Terlihat tren fluktuatif penerimaan pengaduan per tahunnya, di mana puncaknya terjadi pada tahun 2021 dengan 3.256 pengaduan. Sementara untuk tahun berjalan 2026, hingga 15 September mencapai 420 pengaduan yang masuk," katanya dalam RDP bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Laporan BPKN menyoroti konsentrasi pengaduan yang sangat tinggi pada empat sektor utama, yang mencakup 82,5% atau 10.058 laporan dari total pengaduan yang ada.
Sektor Jasa Keuangan menempati urutan teratas dengan 4.084 pengaduan, disusul sektor Perumahan 3.637 pengaduan, Perdagangan Melalui Sistem Elektronik/PMSE 1.670 pengaduan, serta Jasa Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 667 pengaduan.
Terkait dengan resolusi atas pengaduan pada 2026, dari total 420 laporan, sebanyak 268 kasus telah dinyatakan selesai (closed), sedangkan 152 kasus lainnya masih dalam proses penanganan.
Penguatan Sistem Online
Untuk membuat penyelesaian sengketa konsumen yang lebih efektif, adil, dan inklusif di era ekonomi digital, BPKN kini mendorong penguatan sistem Online Dispute Resolution (ODR). Langkah ini diambil mengingat pemanfaatan teknologi dalam penyelesaian sengketa telah menjadi kebutuhan yang mendesak.
Dalam pelaksanaannya, BPKN berkolaborasi dengan Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan yang tengah mengembangkan sistem ODR untuk memperkuat penyelesaian sengketa konsumen secara daring.
"Alur penyelesaian via ODR ini dirancang mulai dari pengaduan, penggunaan platform, verifikasi, hingga proses penyelesaian sengketa yang melibatkan konsumen, pelaku usaha, dan lembaga penyelesaian sengketa terkait," jelas Mufti.
Dalam realisasinya, BPKN menggarisbawahi perlunya persiapan pada tiga aspek krusial, yakni penguatan payung hukum untuk kepastian mekanisme dan kewenangan; integrasi sistem dengan kanal pengaduan dan ekosistem dagang digital; serta jaminan akses konsumen yang mudah di seluruh Indonesia.
BPKN berkomitmen terus memberikan rekomendasi untuk memastikan pengembangan ODR ini dapat memperkuat akses konsumen terhadap keadilan yang berkepastian hukum.
Dalam kesempatan tersebut,
Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok mengajukan usulan anggaran sebesar Rp28,75 miliar untuk tahun anggaran 2027, guna memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi konsumen di seluruh Indonesia.
Dia mengungkapkan penguatan perlindungan konsumen memerlukan dukungan anggaran yang memadai agar seluruh program prioritas dapat terealisasi secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Fokus kami ke depan pada penguatan upaya perlindungan konsumen yang efektif melalui penelitian, edukasi, fasilitasi pengaduan, kerja sama, dan pemberdayaan LPKSM, serta sinergi pusat-daerah," ungkapnya. (Id88)














Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda