Breaking News
Memuat breaking news...
Advertisement

Bukan Cari Denda, DJP Fokus Tingkatkan Kepatuhan Pajak

Redaksi
Redaksi
Rabu, 4 November 2026 - 8.25 AM WIB
Bukan Cari Denda, DJP Fokus Tingkatkan Kepatuhan Pajak
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

JAKARTA (Waspada.id): Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan tidak berorientasi mengejar penerimaan dari denda atau sanksi administrasi. Otoritas pajak justru memprioritaskan peningkatan kepatuhan material wajib pajak hingga mendekati 100%, sekaligus memberikan kepastian hukum dan menciptakan iklim usaha yang sehat.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan, keberlanjutan sistem perpajakan tidak bisa hanya bertumpu pada penerimaan negara. Kondisi perekonomian yang sehat, iklim bisnis yang adil, serta kualitas pelayanan publik juga menjadi faktor penting dalam membangun sistem perpajakan yang berkelanjutan.

“Kami menyadari bahwa pajak yang berkelanjutan harus ditopang dengan perekonomian yang sehat, iklim bisnis yang fair, dan juga tentu dukungan terhadap semua layanan publik yang semakin berkualitas dan zero corruption. Kami berkomitmen untuk itu," jelas Bimo dalam Tax Gathering 2026 di Gedung AA Maramis, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2026).

Kegiatan Tax Gathering 2026 menjadi ajang apresiasi bagi wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya sekaligus sarana sosialisasi kebijakan perpajakan terbaru. Sejumlah kebijakan yang disampaikan mencakup relaksasi sanksi administrasi dan penerapan global minimum tax.

Melalui kegiatan tersebut, DJP juga berupaya memperkuat sinergi dengan wajib pajak, khususnya perusahaan dan pelaku usaha yang memiliki kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara.

DJP ingin membangun pemahaman bahwa pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk kontribusi masyarakat dan dunia usaha dalam mendukung pembangunan nasional.

Sosialisasikan Relaksasi Sanksi dan Pajak Minimum Global

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, Kindy Rinaldy Syahrir, menjelaskan salah satu fokus utama Tax Gathering 2026 adalah meningkatkan pemahaman wajib pajak terhadap perkembangan regulasi perpajakan.

Dua kebijakan yang menjadi perhatian adalah pengurangan sanksi administrasi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 serta penerapan global minimum tax berdasarkan PMK Nomor 136 Tahun 2024.

Kebijakan tersebut dinilai penting untuk dipahami, terutama oleh perusahaan multinasional yang memiliki kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“kami juga perlu menyosialisasikan PMK Nomor 71 tahun 2026 mengenai pengurangan sanksi administrasi serta PMK nomor 136 tahun 2024 tentang Global Minimum Tax agar dapat dipahami dengan baik oleh perusahaan multinasional," jelas Kindy.

Kindy menegaskan, DJP tidak menjadikan denda sebagai sasaran utama dalam menjalankan fungsi pengawasan perpajakan. Fokus otoritas pajak adalah memastikan wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar dan menyeluruh.

"Perlu ditekankan bahwa DJP sama sekali tidak memiliki target untuk mengejar denda, melainkan berorientasi penuh pada peningkatan kepatuhan material wajib pajak yang mendekati seratus persen demi memberikan kepastian hukum serta nilai sosial bagi dunia usaha di barometer ekonomi jakarta pusat," tambah dia.

Melalui Tax Gathering 2026, DJP Jakarta Pusat berharap komunikasi dengan wajib pajak semakin terbuka dan sinergi dengan dunia usaha semakin kuat.

Sosialisasi regulasi juga diharapkan membuat perusahaan lebih memahami hak dan kewajiban perpajakan, sehingga dapat memenuhi ketentuan secara tepat tanpa dibayangi ketidakpastian hukum.

Pada akhirnya, peningkatan kepatuhan pajak diharapkan tidak hanya memperkuat penerimaan negara, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap otoritas pajak serta menciptakan iklim investasi dan usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan. (Lip6)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement