Breaking News
Memuat breaking news...

Bukannya Tobat, Residivis Pantai Cermin Diciduk Edarkan Sabu

Redaksi
Redaksi
Jumat, 28 Agustus 2026 - 1.00 AM WIB
Bukannya Tobat, Residivis Pantai Cermin Diciduk Edarkan Sabu
SN residivis diduga pengedar narkoba diamankan di Ruang Narkoba Polres Sergai, Kamis ( 27/8/2026).Waspada.id/humas Polres Sergai
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

SERGAI (Waspada.id): Bukannya tobat dan berhenti menggunakan serta mengedarkan Narkoba, SN, 46, warga Dusun IV Desa Pantai Cermin Serdangbedagai (Sergai) residivis kasus narkoba, kembali ditangkap tim Satnarkoba Polres Sergai bersama jajaran Polsek Pantai Cermin Senin (24/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

SN diringkus setelah tampak panik, membuang bungkusan plastik hitam saat hendak diamankan di Dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin.

Kasat Narkoba Polres Sergai AKP, Ericsson David melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, kepada Waspada.id menjelaskan, penangkapan SN dilakukan setelah polisi menerima informasi warga terkait dugaan transaksi dan kepemilikan sabu. Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin Ipda Taufik Nasution bersama tim opsnal langsung turun melakukan penyelidikan.

"Di lokasi, SN terlihat gugup mencurigakan, lalu melarikan diri sambil membuang plastik hitam. Polisi mengejar hingga berhasil meringkusnya," ujarnya Kamis (27/8) sore.

Menurut AKP Bringin, hasil interogasi awal, SN mengakui plastik yang dibuangnya berisi sabu. Barang itu dilempar karena dirinya panik melihat kedatangan polisi. Selanjutnya, polisi menyita enam paket sabu sekira 2,83 gram dan berat bersih 1,93 gram. Turut diamankan satu plastik klip kosong, satu unit HP Realme warna hitam, satu kantong plastik hitam serta uang tunai Rp135 ribu yang diduga hasil penjualan.

“Pelaku beserta seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut. SN kini diproses Satres Narkoba Polres Sergai dan disangkakan Pasal 114 dan Pasal 609 KUHP/UU RI tentang Narkotika," imbuhnya.(bs)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement