Breaking News
Memuat breaking news...

Buku Advokasi Bank Aceh Diluncurkan, KWPSI Didorong Lanjutkan Pengawasan

Redaksi
Redaksi
Jumat, 23 Oktober 2026 - 9.14 PM WIB
Buku Advokasi Bank Aceh Diluncurkan, KWPSI Didorong Lanjutkan Pengawasan
Nasir Jamil saat tampil pada peluncuran buku KWPSI yang difasilitasi YARA, Jumat (23/10/2026). Waspada.id/Munawardi
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

BANDA ACEH (Waspada.id): Anggota DPR RI asal Aceh, Dr. H. M. Nasir Jamil, mendorong Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI) mengevaluasi penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) melalui sebuah buku.

"Evaluasi itu dinilai penting untuk mengukur sejauh mana pelaksanaan sistem perbankan syariah di Aceh setelah konversi Bank Aceh dari konvensional ke syariah," ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Nasir Jamil dalam diskusi dan peluncuran buku yang dikemas dalam bentuk coffee morning di halaman Kantor YARA Batoh, Banda Aceh, Jumat (23/10/2026) pagi.

Buku Advokasi Bank Aceh ke Sistem Syariah digagas wartawan yang tergabung dalam KWPSI dan diterbitkan pada 2019. Selain Nasir Jamil, diskusi ini juga menghadirkan Dr. Dedy Novendry (perwakilan Bank Aceh) dan Yocerizal (wartawan Serambi Indonesia) sebagai narasumber. Diskusi dipandu Hasan Basri M. Nur, Ph.D., dari UIN Ar-Raniry, yang juga merupakan editor buku tersebut.

Nasir menilai pengalaman panjang KWPSI dalam mengadvokasi konversi Bank Aceh menjadi modal penting untuk menyusun catatan kritis mengenai pelaksanaan Qanun LKS. Buku evaluasi itu diharapkan tidak hanya merekam perjalanan advokasi, tetapi juga menelaah penerapan kebijakan keuangan syariah setelah konversi.

"Ada tanggung jawab moral dari KWPSI untuk mengevaluasi Bank Aceh dalam satu dasawarsa terakhir. Makanya wajib melanjutkan dengan buku kedua untuk melihat apakah perjalanannya mulus. Karena itu, perlu dievaluasi lagi oleh KWPSI," ujar politikus PKS ini.

Dalam diskusi yang diikuti sekitar 150 peserta dari kalangan akademisi, praktisi perbankan, mahasiswa, dan jurnalis tersebut, Nasir juga menjelaskan konteks regulasi yang melandasi perubahan sistem keuangan di Aceh.

Ia menyebutkan, Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam tidak secara langsung memerintahkan penutupan bank konvensional. Namun, regulasi itu mengharuskan bank konvensional yang beroperasi di Aceh membuka Unit Usaha Syariah (UUS). Ketentuan mengenai peralihan lembaga keuangan ke sistem syariah kemudian diatur dalam Qanun LKS pada 2018.

Sementara itu, Yocerizal dari Serambi Indonesia, yang turut menulis buku tersebut, memaparkan peran KWPSI dalam mengadvokasi perubahan sistem Bank Aceh hingga resmi beralih ke sistem syariah pada 2016, saat Aceh dipimpin Gubernur Zaini Abdullah.

Dalam kesempatan itu, Yocerizal juga menceritakan perjalanan panjang dan berliku yang harus dilalui para pengurus KWPSI dalam "mengislamkan" Bank Aceh kala itu.

Perwakilan Bank Aceh, Dr. Dedy Novendry, mengatakan bank tersebut mengalami perkembangan setelah konversi dan kini sedang memproses persiapan untuk memperoleh status bank devisa.

Penasihat KWPSI, Tarmizi A. Hamid atau Cek Midi, mengapresiasi para pihak yang berkontribusi dalam penerbitan buku tersebut. Ia mengatakan, KWPSI selama ini menjalankan berbagai kegiatan advokasi meski belum memiliki kantor sendiri.

Ketua panitia kegiatan YARA, Safiratul Ulya, S.H., menyampaikan terima kasih kepada para narasumber dan peserta. Ia mengatakan, pihaknya turut menyarankan agar diskusi serupa digelar di sejumlah daerah, seperti Lhokseumawe, Langsa, Takengon, dan Meulaboh. (id64)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement