Breaking News
Memuat breaking news...
Advertisement

Bulog Bakal Evaluasi Total Sistem Pembelian Beras SPHP, Mitra RPK Wajib Laporkan Penjualan

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 31 Oktober 2026 - 7.40 AM WIB
Bulog Bakal Evaluasi Total Sistem Pembelian Beras SPHP, Mitra RPK Wajib Laporkan Penjualan
Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

JAKARTA (Waspada.id): Perum Bulog akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembelian dan distribusi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Langkah ini dilakukan menyusul temuan praktik penyelewengan beras pemerintah yang dikemas ulang hingga dioplos untuk dijual dengan merek dan label berbeda.

Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan, evaluasi akan menyasar sistem pembelian melalui aplikasi Klik SPHP yang selama ini digunakan mitra Rumah Pangan Kita (RPK). Bulog juga akan memperketat pengawasan terhadap penyaluran beras SPHP agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan komersial pihak tertentu.

"Jadi kami sedang melaksanakan evaluasi. Program klik SPHP itu masih ada titik-titik lemah-nya. Nah titik-titik lemahnya ini nanti kami akan evaluasi, kami laporkan ke Bapanas (Badan Pangan Nasional)," ujar Rizal, di Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Menurutnya, pembenahan sistem diperlukan untuk menutup seluruh celah yang memungkinkan beras SPHP dimanfaatkan di luar ketentuan. Terlebih, beras yang seharusnya disalurkan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan justru berpotensi menjadi sumber keuntungan bagi pihak tertentu melalui praktik pengemasan ulang maupun pengoplosan.

"Kami diskusikan supaya tidak ada lagi peluang-peluang sekecil apapun untuk memanfaatkan beras-beras pemerintah digunakan untuk kepentingan pribadi ataupun kepentingan komersial masing-masing orang," jelas dia.

Mitra RPK Wajib Laporkan Penjualan Beras SPHP

Selain mengevaluasi aplikasi Klik SPHP, Bulog juga berencana memperketat standar operasional prosedur (SOP), khususnya terkait kewajiban pelaporan penjualan oleh mitra RPK.

Rizal menilai selama ini pelaporan mengenai penjualan beras SPHP oleh mitra RPK masih belum berjalan optimal. Padahal, informasi mengenai pihak yang membeli dan tujuan penyaluran diperlukan untuk mengetahui distribusi beras bersubsidi pemerintah.

"Nanti kami akan evaluasi. Termasuk SOP-nya, standar operasional, khususnya pelaporan. Setelah dijual, itu jarang sekali teman-teman RPK yang melaporkan penjualannya kemana. Ini yang kami akan tekankan kembali, penjualannya juga harus dilaporkan. Siapa saja dan lain sebagainya," tutur Rizal.

Bulog Putus Mitra RPK yang Mengoplos Beras

Sebelumnya, Rizal memastikan Bulog memutus kemitraan Rumah Pangan Kita (RPK) yang terbukti melakukan pengoplosan beras SPHP. Pelaku juga diproses secara hukum oleh aparat penegak hukum (APH).

Sanksi tersebut diberikan menyusul temuan sekitar 600 ton beras SPHP yang diduga dioplos dan dikemas ulang menggunakan label premium serta merek berbeda. Rizal menegaskan pelaku merupakan wiraswasta yang membeli beras SPHP dari Bulog.

"Oknum tersebut dengan otomatis sesuai dengan perjanjian di RPK, apabila melanggar dan lain sebagainya, yang bersangkutan pasti diproses hukum oleh yang berwajib, yang kedua diberhentikan izin RPK-nya," ungkap Rizal di kawasan Kalibata, Jakarta, dikutip Jumat, 30 Oktober 2026.

Dia menyebut, oknum berinisial RH tercatat telah menjadi mitra RPK Bulog sejak 27 Agustus 2026. Bulog juga menemukan indikasi pembelian beras SPHP dalam jumlah tidak wajar oleh RPK milik pelaku.

Rizal menjelaskan, melalui aplikasi resmi Klik SPHP, setiap mitra RPK dapat membeli maksimal 4 ton beras dalam satu kali transaksi. Jumlah tersebut diperkirakan dapat memenuhi kebutuhan penjualan selama satu pekan.

Namun, dalam kasus yang tengah didalami, RPK tersebut diketahui melakukan pemesanan sebanyak dua kali dalam dua hari berturut-turut dengan jumlah masing-masing 4 ton.

"Kemarin sedang didalami oleh Pak Kapolres, karena indikasinya dia ada pesan dua kali, dalam dua hari berturut-turut dia pesan dua kali dengan kuantum 4 ton," jelasnya.

Beras SPHP Diduga Dikemas Ulang dalam Kemasan 50 Kilogram

Sebelumnya, Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani juga mengungkapkan dugaan modus pengemasan ulang (repacking) dan pengoplosan beras SPHP oleh oknum RPK di Jakarta Timur.

Praktik tersebut diduga dilakukan dengan membeli beras SPHP melalui jalur resmi, kemudian mengemas ulang beras tersebut ke dalam kemasan berukuran 50 kilogram.

“Menindaklanjuti informasi yang disampaikan Bapak Menteri Pertanian selaku Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), kami dari Perum Bulog bersama Pak Kapolres Jakarta Timur menerima informasi mengenai penangkapan oknum yang melakukan repacking beras SPHP Bulog menjadi kemasan 50 kilogram,” kata Rizal melansir Antara di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Rizal menjelaskan, dugaan praktik tersebut terungkap setelah Bulog bersama kepolisian menelusuri distribusi beras SPHP di wilayah Jakarta Timur. Penelusuran dilakukan menyusul informasi penangkapan oknum yang diduga mengemas ulang beras SPHP di kawasan Matraman. (Lip6)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement