Breaking News
Memuat breaking news...

Buntut Ayah Laporkan Anak Kandungnya, Polsek Dewantara Dipraperadilankan di PN Lhoksukon

Redaksi
Redaksi
Jumat, 28 Agustus 2026 - 5.33 PM WIB
Buntut Ayah Laporkan Anak Kandungnya, Polsek Dewantara Dipraperadilankan di PN Lhoksukon
Sidang praperadilan Polsek Dewantara berlangsung di Pengadilan Negeri Lhoksukon dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Safri, SH, MH dan Panitera Said Rachmad, SH, MH, Jumat (28/8). Waspada.id/Zainuddin Abdullah
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

LHOKSUKON (Waspada.id): Buntut seorang ayah melaporkan mantan istri dan dua anak kandungnya dalam kasus pencemaran nama baik, kini Polsek Dewantara dipraperadilankan di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Pemohon persoalkan proses penyidikannya.

Sebelumnya, seorang ayah Abu Bakar M. Aji melaporkan mantan istrinya Nurasnita Ghazali A.Md.Keb. Berikut anak kandungnya Siti Yunita Rizka S.Pd, Dr. Suci Aulia Sari, S.Pd., S.Kom., M.Pd., Gr atas kasus menyerang kehormatan dan pencemaran nama baik.

Sehingga pihak terlapor melakukan praperadilan tercatat dengan Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Lsk, dengan proses penyidikan yang dilakukan Polsek Dewantara menjadi bagian yang dipersoalkan Pemohon.

Keabsahan penetapan tersangka dalam perkara yang berawal dari persoalan keluarga antara ayah dan anak kandung kini diuji melalui permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara.

Sidang perdana praperadilannya yang berlangsung di Pengadilan Negeri Lhoksukon Kab. Aceh Utara dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Safri, SH, MH dan Panitera Said Rachmad, SH, MH.

Saat sidang dimulai pukul 10.30 WIB, wartawan yang meliput sempat mendapat teguran dari Ketua Majelis hakim karena merekam jalannya proses sidang praperadilan tanpa izin.

Meski demikian, sang hakim dengan wajah tersenyum mempersilakan wartawan merekam karena kini dirinya telah mengizinkan jurnalis menjalankan tugasnya.

Namun hakim mengingatkan di lain waktu agar wartawan tidak lupa meminta izin bila ingin merekam jalannya sidang.

Selanjutnya, Pemohon menyampaikan sekitar 30 dalil terkait rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan tersangka pada 21 Juli 2026.

Beberapa hal yang menjadi sorotan antara lain urutan penerbitan sejumlah dokumen, proses pemanggilan dan pemeriksaan, administrasi SPDP dan Sprindik, serta dokumen hasil gelar perkara.

Pemohon juga mempersoalkan adanya perubahan atau perbedaan pencantuman pasal dalam beberapa surat penyidik. Menurut Pemohon, perubahan tersebut perlu dijelaskan karena berkaitan dengan kejelasan konstruksi perkara dan posisi hukum pihak yang diperiksa.

Selain itu, Pemohon meminta klarifikasi terkait perbedaan tanda tangan pada sejumlah dokumen penyidikan. Pemohon tidak menyimpulkan adanya pemalsuan, namun meminta agar keabsahan dokumen dan pejabat yang menandatanganinya dapat diperiksa.

Hal lain yang menjadi perhatian adalah surat penetapan tersangka tanggal 21 Juli 2026. Pemohon menilai uraian dalam surat tersebut belum memberikan gambaran yang cukup jelas mengenai kronologi peristiwa dan perbuatan konkret yang dikaitkan kepada masing-masing tersangka.

Menurut Pemohon, kejelasan tersebut penting agar pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dapat mengetahui secara pasti perkara dan sangkaan yang ditujukan kepadanya serta dapat menggunakan hak hukumnya.

Pemohon juga mempersoalkan proses pemeriksaan terhadap salah satu Pemohon yang menurut keterangannya belum memperoleh pemeriksaan sebagaimana yang mereka harapkan sebelum penetapan tersangka.

Atas berbagai persoalan tersebut, Pemohon meminta Pengadilan Negeri Lhoksukon menguji keabsahan rangkaian tindakan penyidikan dan penetapan tersangka, serta pada pokoknya memohon agar penetapan tersangka tanggal 21 Juli 2026 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Namun, seluruh persoalan mengenai administrasi, perubahan pasal, perbedaan tanda tangan, proses pemeriksaan dan kejelasan surat penetapan tersangka tersebut merupakan dalil Pemohon yang masih harus diuji dalam persidangan.

Sementara itu, hakim langsung merespon pemohon dan akan mempelajarinya persoalan yang disampaikan.

Hakim juga menegaskan akan memberi putusan pada Senin (31/8) mendatang seraya ketuk palu mengakhiri sidang. (id72)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement