Breaking News
Memuat breaking news...

Buntut Ujaran Kebencian, KONI dan POBSI Aceh Blacklist Pelatih Biliar

Redaksi
Redaksi
Kamis, 6 Agustus 2026 - 7.22 AM WIB
Buntut Ujaran Kebencian, KONI dan POBSI Aceh Blacklist Pelatih Biliar
Rapat Pengurus KONI Aceh dengan Ketua Umum Pengprov Billiar, Raji Permana, Rabu (5/8)
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

BANDA ACEH (Waspada.id): Ujaran kebencian yang ditujukan kepada jajaran pengurus KONI Aceh serta pernyataan bernuansa SARA yang beredar melalui rekaman suara di media sosial berbuntut panjang.

KONI Aceh bersama Pengurus Provinsi Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Aceh resmi menjatuhkan sanksi tegas dengan mem-blacklist pelatih biliar Pelatda Aceh, Olan atau Sahlan, dari seluruh aktivitas olahraga yang berada di bawah koordinasi KONI Aceh.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Gabungan KONI Aceh dan Pengprov POBSI Aceh yang digelar di ruang rapat utama KONI Aceh, Kompleks GOR Harapan Bangsa Lhong Raya, Banda Aceh, Rabu (5/8/2026).

Rapat yang dihadiri jajaran pengurus harian dan para kepala bidang KONI Aceh serta Ketua Pengprov POBSI Aceh Muhammad Raji Perdana dan Wakil Sekretaris Umum POBSI Aceh Poetra Bob itu memutuskan Olan atau Sahlan tidak lagi diperbolehkan terlibat dalam seluruh kegiatan olahraga yang berkaitan dengan KONI Aceh.

Dalam keputusan tersebut, seluruh cabang olahraga yang berada di bawah koordinasi KONI Aceh juga diminta tidak melibatkan Olan dalam bentuk maupun kapasitas apa pun.

Selain itu, Pengprov POBSI Aceh memastikan akan melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Olan dari jabatan Ketua Harian sekaligus memberhentikannya dari seluruh kepengurusan organisasi.

"Kami akan tembuskan keputusan ini kepada PB POBSI di Jakarta serta seluruh Pengcab POBSI di Aceh, termasuk mitra kami di dunia olahraga biliar," kata Ketua Pengprov POBSI Aceh, Muhammad Raji Perdana, usai rapat.

Rapat yang dipimpin Ketua Harian KONI Aceh Kennedi Husein diawali dengan pemaparan dugaan pelanggaran yang dilakukan Olan oleh Wakil Ketua Umum I KONI Aceh, HT Rayuan Sukma.

Selanjutnya Wakil Ketua Umum II KONI Aceh Bachtiar Hasan memberikan penjelasan terkait tudingan Olan mengenai gaji atlet Pelatda Aceh dan sejumlah persoalan lainnya.

Setelah mendengarkan pandangan para peserta rapat, termasuk Wakil Ketua Umum III Dr. Mansur, Wakil Ketua Umum IV sekaligus Ketua Harian PB PORA Muslim HS, Ketua Harian KONI Aceh Kennedi Husein membacakan keputusan rapat yang menyatakan Olan diblacklist dari seluruh aktivitas atas nama KONI Aceh, termasuk seluruh cabang olahraga yang berada di bawah binaan KONI Aceh.

Secara khusus, Kennedi meminta Pengprov POBSI Aceh segera menonaktifkan Olan dari kepengurusan organisasi.

"Kita berharap kasus yang melibatkan Olan ini menjadi pelajaran bagi kita semua, betapa pentingnya soliditas dan kebersamaan dalam dunia olahraga di Aceh yang menjunjung tinggi etika, moralitas, sportivitas, dan jiwa ksatria," ujar Kennedi.

Sementara itu, Ketua Pengprov POBSI Aceh Muhammad Raji Perdana mengaku telah mendengar langsung rekaman suara yang diduga milik Sahlan.

"Ini benar-benar di luar sepengetahuan kami. Atas nama keluarga besar Pengprov POBSI dan pribadi, kami mohon maaf sebesar-besarnya," kata Raji.

Ia menjelaskan persoalan tersebut telah dikoordinasikan dengan PB POBSI yang secara tegas menilai tindakan Olan sebagai pelanggaran berat. PB POBSI, lanjutnya, meminta Pengprov POBSI Aceh mengambil langkah tegas, termasuk memberhentikan Olan dari kepengurusan organisasi.

Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna KONI Aceh pada Senin (3/8/2026), peserta rapat telah meminta KONI Aceh menutup seluruh akses Olan dalam setiap aktivitas yang berkaitan dengan KONI Aceh, termasuk posisinya sebagai pelatih cabang olahraga biliar Pelatda Aceh menuju PON 2028 NTB-NTT. Forum tersebut juga meminta Pengprov POBSI Aceh menonaktifkan Olan dari kepengurusan dan keanggotaan POBSI Aceh.

Atas rekomendasi tersebut, KONI Aceh kemudian mengundang Pengprov POBSI Aceh untuk membahas secara menyeluruh dugaan pelanggaran yang dilakukan Sahlan hingga akhirnya kedua lembaga sepakat menjatuhkan sanksi permanen.

Sebelumnya, pada Sabtu (1/8/2026), beredar rekaman suara di media sosial yang diduga milik Sahlan. Dalam rekaman tersebut terdengar ujaran kebencian terhadap pengurus KONI Aceh serta pernyataan bernuansa SARA yang dinilai tidak pantas dan memicu reaksi keras dari kalangan insan olahraga Aceh.(id64)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement