Breaking News
Memuat breaking news...

Bupati Abdya Batasi Pembelian Solar Subsidi, SPBU Diawasi Ketat

Redaksi
Redaksi
Senin, 3 Agustus 2026 - 9.33 PM WIB
Bupati Abdya Batasi Pembelian Solar Subsidi, SPBU Diawasi Ketat
Bupati Abdya Safaruddin, Senin (3/8).Waspada.id/Syafrizal
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

BLANGPIDIE (Waspada.id): Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), resmi membatasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar, di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), dalam wilayah Nanggroe Breuh Sigupai.

Kebijakan tersebut diberlakukan untuk menjaga kuota Solar subsidi tetap tepat sasaran, sekaligus menekan praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Abdya Nomor: 000.8/347, yang ditetapkan di Blangpidie pada 1 Agustus 2026.

Dalam pelaksanaannya, Pemkab Abdya menggandeng aparat penegak hukum (APH), untuk memperketat pengawasan distribusi Solar subsidi di lapangan. Melalui surat edaran tersebut, pemerintah menetapkan batas maksimal pembelian Solar perhari berdasarkan jenis kendaraan.

Untuk kendaraan tronton, pembelian dibatasi paling banyak senilai Rp1 juta perhari. Sementara kendaraan colt diesel dan dump truk, hanya diperbolehkan membeli Solar subsidi hingga Rp650 ribu perhari. Disisi lain, kendaraan angkutan umum atau mobil penumpang jenis minibus, tetap diperbolehkan melakukan pengisian penuh (full tank) dan mendapat prioritas pelayanan.

Kebijakan serupa juga berlaku bagi kendaraan pelayanan darurat, seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran, yang tetap diprioritaskan memperoleh pengisian penuh.

Selain pembatasan kuota, pemerintah juga memperketat mekanisme penyaluran BBM subsidi di SPBU. Setiap pengguna kendaraan diwajibkan menunjukkan QR Code resmi, saat melakukan transaksi pembelian Solar.

Petugas SPBU juga dilarang melayani pembelian berulang terhadap kendaraan yang sama, apabila telah mencapai batas kuota harian yang ditetapkan.

Sementara itu, pengisian menggunakan jerigen tidak diperbolehkan, kecuali bagi sektor pertanian dan nelayan, yang memiliki surat rekomendasi resmi dari instansi berwenang.

Pemkab Abdya menegaskan, tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi. Bersama aparat penegak hukum, pemerintah memastikan akan menindak tegas setiap praktik penimbunan maupun penyalahgunaan Solar subsidi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui kebijakan tersebut, Pemkab Abdya berharap distribusi Solar subsidi dapat lebih terkendali, sehingga kebutuhan sektor transportasi umum, pelayanan kesehatan, pertanian, hingga perikanan tetap terpenuhi tanpa terganggu kelangkaan pasokan.(id82)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement