Breaking News
Memuat breaking news...

Bupati Aceh Tamiang Gunakan PP Nomor 17 Tahun 2020 dalam Pengangkatan Sekda

Redaksi
Redaksi
Kamis, 15 Oktober 2026 - 12.12 PM WIB
Bupati Aceh Tamiang Gunakan PP Nomor 17 Tahun 2020 dalam Pengangkatan Sekda
Kantor Bupati Aceh Tamiang, Kamis (15/10). Waspada.id/Muhammad Hanafiah.
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

KUALASIMPANG (Waspada.id): Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (P) Drs. Armia Pahmi, M.H., menggunakan konsideran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 dalam pengangkatan Sekda Aceh Tamiang definitif.
Berdasarkan informasi dari orang dalam di Pemkab Aceh Tamiang kepada Waspada.id, Kamis (15/10), dalam pengangkatan Sekda Aceh Tamiang, Bupati mengacu pada PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Menurut sumber Waspada.id, berdasarkan PP tersebut, Pasal 107 huruf c ayat (3) menyebutkan bahwa untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, seseorang harus memiliki pengalaman dalam bidang jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang lima tahun.

Selain itu, imbuh sumber, pada ayat (4) disebutkan bahwa JPT Pratama mengharuskan seseorang sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional (JF) jenjang ahli madya paling singkat dua tahun. Sementara itu, Syuibun Anwar sebagai calon Sekda Kabupaten Aceh Tamiang menduduki jabatan struktural, sehingga berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal yang disebutkan di atas.

Terkait Syuibun Anwar yang sebelumnya menjabat Kadis Perhubungan, kemudian digeser atau dimutasi dan dilantik sebagai Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Aceh Tamiang pada 1 Juli 2026 atau baru tiga bulan dilantik, kemudian akan dipromosikan sebagai Sekda Aceh Tamiang, hal itu boleh-boleh saja karena dalam PP Nomor 17 Tahun 2020 diperbolehkan. Ketentuan masa jabatan dua tahun berlaku untuk jabatan fungsional, sementara untuk jabatan struktural paling minimal lima tahun secara kumulatif.

Padahal, menurut referensi Waspada.id, dalam pengangkatan Sekda provinsi serta kabupaten/kota di Aceh terdapat regulasi tersendiri, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2009. Peraturan ini merupakan perwujudan asas lex specialis derogat legi generali, yaitu aturan yang khusus mengesampingkan aturan yang umum.

Berdasarkan referensi Waspada.id, di provinsi serta kabupaten/kota lain di luar Aceh, pengangkatan Sekda menggunakan peraturan nasional. Sementara itu, di Aceh terdapat PP Nomor 58 Tahun 2009 yang mengatur tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh.
PP Nomor 58 Tahun 2009 tersebut dibentuk sebagai pelaksanaan amanat langsung Pasal 107 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU PA). UU PA sendiri merupakan undang-undang yang bersifat khusus (lex specialis) dalam ketatanegaraan Indonesia guna mengatur otonomi khusus bagi Provinsi Aceh.

Perlu diketahui, karena undang-undang induknya bersifat khusus, aturan turunannya secara otomatis mewarisi sifat kekhususan tersebut.
Supaya tidak gagal paham, perlu digarisbawahi bahwa dalam administrasi pemerintahan secara nasional, pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) diatur melalui aturan umum (lex generalis), seperti UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS secara nasional.

Namun, perlu juga diketahui bahwa khusus untuk wilayah Provinsi Aceh dan kabupaten/kota di dalamnya, prosedur pengangkatan Sekda wajib tunduk pada ketentuan PP Nomor 58 Tahun 2009, bukan aturan nasional yang bersifat umum. Hal ini mencakup kriteria penilaian administratif yang spesifik serta keterlibatan gubernur dan kepala daerah di Aceh yang diatur secara khusus.

Pelaksana Tugas (Plt.) Sekda Aceh Tamiang, Drs. Syuibun Anwar, kepada Waspada.id, Kamis (15/10), menjelaskan bahwa dalam pengangkatan Sekda Aceh Tamiang, Bupati Aceh Tamiang menggunakan PP Nomor 17 Tahun 2020.

“Ya, boleh saja Bupati Aceh Tamiang melantik Sekda definitif memakai PP Nomor 17 Tahun 2020,” tegasnya.

Selain itu, tegas Syuibun, dirinya yang baru tiga bulan dilantik sebagai Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Aceh Tamiang boleh-boleh saja dipromosikan menjadi Sekda Aceh Tamiang definitif karena diperbolehkan dalam PP Nomor 17 Tahun 2020. (Id.93)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement