Breaking News
Memuat breaking news...

Bupati Aceh Tamiang Tempuh Jalur Interpol dan Diplomatik Pulangkan Dua Warga dari Madagaskar

Redaksi
Redaksi
Jumat, 21 Agustus 2026 - 8.59 AM WIB
Bupati Aceh Tamiang Tempuh Jalur Interpol dan Diplomatik Pulangkan Dua Warga dari Madagaskar
Bupati Armia saat menerima keluarga kedua warga di ruang kerjanya, Kamis (20/8/2026).Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

ACEH TAMIANG (Waspada.id) : Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (Purn.) Drs. Armia Pahmi, MH, mengambil langkah cepat untuk mengupayakan pemulangan dua warga Aceh Tamiang yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Madagaskar, Afrika.

Kedua warga tersebut, Muhammad Renza dan Melisa Habib, kini berada dalam tahanan kepolisian setempat. Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang berupaya membuka akses penanganan melalui jalur penegakan hukum internasional dan diplomatik.

Langkah tersebut dilakukan setelah Bupati Armia menerima keluarga kedua warga di ruang kerjanya, Kamis, (20/8/2026).

Pertemuan itu menjadi dasar bagi Pemkab Aceh Tamiang untuk mengoordinasikan penanganan dengan sejumlah lembaga terkait di Indonesia.

Bupati Armia kepada keluarga kedua warga mengatakan, upaya percepatan akan dilakukan agar proses pemulangan kedua warga tersebut dapat segera berjalan dan mereka kembali berkumpul dengan keluarga.

“Inilah upaya-upaya yang kita lakukan untuk mempercepat proses pemulangan dua warga Aceh Tamiang. Saya ingin ini bergerak cepat supaya mereka bisa segera kembali dan berkumpul bersama keluarganya,” ujar Armia.

Dalam penanganannya, Pemkab Aceh Tamiang menempuh dua jalur utama. Pertama, melalui jalur penegakan hukum internasional dengan membangun komunikasi bersama National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia di Mabes Polri.

Untuk mendukung proses tersebut, pemerintah daerah mendorong kelengkapan laporan resmi kepolisian (LP) sebagai salah satu landasan dalam penanganan dan koordinasi hukum lintas negara. Jalur kedua ditempuh melalui pendekatan diplomatik.

Pemkab Aceh Tamiang menghubungi Atase Kepolisian RI di Singapura untuk membantu menjembatani komunikasi dengan jaringan diplomatik Indonesia serta perwakilan Republik Indonesia yang memiliki kewenangan terhadap wilayah Madagaskar.

Langkah lintas lembaga itu dinilai penting mengingat Indonesia tidak menempatkan Atase Kepolisian RI di Madagaskar. Kondisi tersebut membuat koordinasi penanganan membutuhkan jalur komunikasi alternatif melalui jaringan kepolisian dan diplomatik.

Bupati Armia menegaskan Pemkab Aceh Tamiang akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut, termasuk memastikan kondisi keselamatan kedua warga selama menjalani proses hukum di Madagaskar.

Pemerintah daerah juga berkomitmen melakukan pemantauan hingga proses pemulangan Muhammad Renza dan Melisa Habib dapat terealisasi.

Upaya tersebut menjadi bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan pendampingan kepada warganya yang menghadapi persoalan hukum di luar negeri. (Id76/Tris)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement