Bupati Aceh Tenggara Pertegas: Material Kerukan Sungai Tak Boleh Diperjualbelikan


KUTACANE (Waspada.id):Bupati Aceh Tenggara, HM Salim Fakhry, MM, mempertegas aturan terkait pengerukan material galian C di sejumlah sungai di Aceh Tenggara, Selasa (3/11).
Penegasan itu disampaikan menyusul adanya dugaan jual beli material hasil pengerukan dalam penanganan pascabencana hidrometeorologi di daerah tersebut.
Bupati menyebutkan, penanganan pascabencana yang ditangani Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Kementerian Dalam Negeri di Aceh Tenggara belakangan diinformasikan terjadi penyimpangan.
"Ada informasi, material hasil pengerukan sungai diduga diperjualbelikan oleh sejumlah oknum yang mengaku sebagai koordinator kecamatan," ujar Salim Fakhry.

Ia menegaskan, siapa pun harus mengedepankan aturan kebersamaan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang telah ditetapkan. Tidak diperbolehkan melakukan jual beli material hasil pengerukan sungai.
Menurutnya, aturan tersebut sudah disepakati sejak awal. Material hasil pengerukan sungai hanya diperbolehkan untuk penimbunan fasilitas umum.
"Hanya boleh digunakan untuk penimbunan fasilitas umum seperti pekarangan sekolah, pesantren, masjid, dan fasilitas umum lainnya. Itu sesuai dengan PP Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai," ungkapnya.
Terkait dugaan jual beli tersebut, Bupati meminta agar segera ditertibkan. Ia juga meminta pihak kepolisian untuk melakukan pengawasan ketat.
"Siapa pun harus ditindak tegas. Tidak terkecuali koordinator Satgas PRR kecamatan maupun oknum anggota dewan," tegasnya.
Diketahui, pengerukan sungai pascabencana saat ini difokuskan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Lawe Kinga. Dalam pengerukan tersebut diduga melibatkan koordinator Satgas PRR kecamatan dan oknum anggota dewan setempat.(id80)
Berita Terkait











































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda