Bupati Aceh Utara Ingatkan Dinkes Soal Program Satu Perawat Satu Desa

LHOKSUKON (Waspada.id): Bupati Aceh Utara memerintahkan Plt. Kepala Dinas Kesehatan setempat untuk segera menempatkan tenaga perawat di setiap desa. Program "Satu Desa Satu Perawat" hingga kini belum berjalan, sehingga ia memperingatkan bahwa jika perintah tersebut tidak dilaksanakan, akan menunjuk orang lain yang sanggup menjalankannya.
"Ini tugas Kadis Kesehatan, tolong segera tindak lanjut, jangan sampai saya bilang berkali-kali. Ini terakhir kali saya bilang, nanti saya evaluasi, kalau tidak diapa namanya, dilaksanakan, maka saya juga harus melihat orang yang bisa melaksanakan perintah saya," demikian tegas Bupati Aceh Utara Ismail A. Jalil dalam sambutannya pada acara peresmian Rumah Sakit Diana Medical Center di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, Senin (21/9).
Di hadapan ribuan undangan, Bupati menjelaskan Program Satu Desa Satu Perawat. Tujuannya adalah menangani warga desa yang sering terlambat mendapatkan penanganan akibat jarang memeriksakan kesehatan ke rumah sakit.
"Supaya ibu-ibu kita yang ada di desa jangan sampai waktu sudah kronis baru ke rumah sakit. Ini khusus satu orang perawat setiap desa, cek semua kesehatan masyarakat. Kalau sudah direkom oleh perawat desa langsung bawa ke rumah sakit," tegas Ismail A. Jalil kembali.
Prioritas Dinas Kesehatan
Sementara itu, Plt. Kadis Kesehatan Aceh Utara melalui Kabid Pelayanan, Ners. Mahzar, S.Kep., M.M., mengakui program tersebut telah menjadi prioritas, bahkan telah disahkan dalam qanun (peraturan daerah) oleh DPRK Aceh Utara.
"Kalau dulu pertama lahir, itu namanya One Nurse One Village, satu perawat satu desa. Seiring waktu berubah menjadi Pergam (Perawat Gampong)," jelas Mahzar. Program tersebut dimulai sejak tahun 2017.
Menurutnya, anggaran sudah disiapkan masing-masing desa melalui Anggaran Gampong TA 2026. Untuk sementara, per gampong menganggarkan sebanyak enam bulan, dengan nilai per bulan Rp300.000.
Kabid Pelayanan menambahkan, pihaknya berhati-hati dalam perekrutan tenaga perawat desa untuk menghindari kesalahan. Sesuai qanun, mekanisme perekrutan harus melibatkan tim independen. Kemudian diverifikasi oleh BKSDM dan Dinas Kesehatan.
Dalam qanun juga dijelaskan bahwa tenaga kesehatan yang dilibatkan hanya perawat, sehingga tenaga kesehatan (nakes) lain tidak diperbolehkan.
"Kalau nakes lain (selain perawat-red), ada pemeriksaan dari Inspektorat, BPK, akan ada pengembalian. Kebetulan juga saya sebagai ketua perawat, jadi saya kemarin berstatement bahwa kalau ada desa yang mempekerjakan perawat gampong ini selain perawat, maka kami akan mensomasi dari DPD PPNI," jelasnya.
Selanjutnya, persyaratan lain, perawat tersebut tidak menerima penghasilan dari sumber lain dalam pemerintah. "Jadi yang murni perawat yang belum ada sumber anggaran dari anggaran lain dari pemerintah," sebut Mahzar. (id71)














Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda