Breaking News
Memuat breaking news...

Bupati Asri Ludin Tambunan Tegaskan Revisi RTRW Bukan untuk Melegalkan Pelanggaran

Redaksi
Redaksi
Kamis, 15 Oktober 2026 - 12.10 PM WIB
Bupati Asri Ludin Tambunan Tegaskan Revisi RTRW Bukan untuk Melegalkan Pelanggaran
upati Deliserdang Asri Ludin Tambunan dalam Konsultasi Publik I Pembahasan Perumusan Konsep RTRW dan Penyerapan Isu Strategis KLHS di Aula Cendana Lantai I, Kantor Bupati, Lubukpakam, Kamis (15/10/26).(Waspada.id/syahril)
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

LUBUK PAKAM (Waspada.id) : Bupati Deliserdang dr. H. Asri Ludin Tambunan menegaskan, revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Deliserdang tidak boleh menjadi celah untuk melegalkan pelanggaran tata ruang. Penataan ruang harus mengutamakan keselamatan masyarakat, perlindungan lahan pertanian, kelestarian lingkungan, serta kepastian investasi.

Penegasan itu disampaikan Asri Ludin Tambunan dalam Konsultasi Publik I Pembahasan Perumusan Konsep RTRW dan Penyerapan Isu Strategis Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di Aula Cendana Lantai I, Kantor Bupati, Lubukpakam, Kamis (15/10/26).

Menurutnya, revisi RTRW harus dilakukan berdasarkan kajian komprehensif dengan mempertimbangkan kondisi tanah, daya serap air, potensi bencana, serta kesesuaian pemanfaatan lahan. Tidak semua kawasan dapat dipaksakan menjadi permukiman, industri, hortikultura, atau peternakan apabila kondisi lingkungannya tidak mendukung.

Bupati Asri Ludin Tambunan Tegaskan Revisi RTRW Bukan untuk Melegalkan Pelanggaran

“Kalau memang tidak layak dijadikan perumahan, industri, hortikultura, atau peternakan, jangan dipaksakan. Saya tidak ingin pembangunan yang dilakukan hari ini justru menjadi mudarat bagi masyarakat 5, 10, bahkan 20 tahun ke depan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti masih adanya kegiatan peternakan di lingkungan permukiman, serta industri yang berada di tengah kawasan persawahan dan perladangan. Kondisi tersebut, katanya, menunjukkan perlunya penyesuaian antara aktivitas masyarakat, kegiatan usaha, dan peruntukan ruang yang telah ditetapkan.

Asri Ludin secara khusus mengingatkan para pengusaha agar tidak membeli lahan persawahan yang memiliki jaringan irigasi teknis dengan harapan peruntukannya dapat diubah menjadi kawasan perumahan.

“Kalau sudah salah membeli lahan, khususnya sawah yang memiliki irigasi teknis, jangan berharap tata ruangnya akan diubah begitu saja. Lahan pertanian harus kita lindungi,” paparnya.

Dijelaskannya, perlindungan lahan pertanian menjadi bagian penting dalam menjaga ketahanan pangan dan mendukung target swasembada pangan nasional. Alih fungsi lahan yang tidak terkendali, tambahnya, dapat mengurangi luas lahan produktif serta mengancam keberlanjutan sektor pertanian.

Meski menekankan perlindungan lingkungan dan lahan pertanian, Bupati menyatakan penataan ruang juga harus mampu mendorong pertumbuhan ekonomi serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat.

Asri Ludin mencontohkan, potensi pengembangan industri diperkirakan dapat menyerap 50 hingga 100 tenaga kerja pada tahap pembangunan, serta tambahan sekitar 50 hingga 100 pekerja ketika pabrik mulai beroperasi.

“Semangat revolusi tata ruang ini adalah bagaimana investasi bisa berkembang dan masyarakat memperoleh pekerjaan. Tetapi bukan berarti semua yang sudah telanjur salah kemudian dilegalkan,” katanya.

Asri Ludin juga meminta tim penyusun dan penyedia jasa melaksanakan pekerjaan secara profesional sesuai kontrak. Pembayaran pekerjaan harus didasarkan pada hasil dan kualitas yang memenuhi ketentuan.

Ia sekaligus memastikan proses revisi tata ruang tidak dipungut biaya. Masyarakat maupun pengusaha tidak perlu memberikan uang kepada pejabat atau tim penyusun untuk memasukkan usulan perubahan tata ruang.

“Revisi tata ruang ini gratis atau free of charge. Jangan ada yang meminta atau memberikan uang untuk memasukkan usulan perubahan tata ruang,”ungkapnya.

Bupati Asri Ludin Tambunan Tegaskan Revisi RTRW Bukan untuk Melegalkan Pelanggaran

Untuk meningkatkan keterbukaan informasi, Asri Ludin turut memperkenalkan aplikasi SIPeTarum atau Sistem Penataan Tata Ruang. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat melihat informasi peruntukan lahan menggunakan peta digital dengan memasukkan lokasi atau alamat yang ingin diperiksa.

Ia juga mendorong pemanfaatan aplikasi Siap Ruang untuk mempermudah pelayanan perizinan tata ruang, termasuk pengurusan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Digitalisasi layanan diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pengusaha tanpa harus berulang kali mendatangi kantor dinas terkait.

Asri Ludin juga mengapresiasi dukungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam pembenahan tata ruang dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sinergi pemerintah daerah dengan instansi vertikal dinilai penting untuk memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang.

Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deliserdang, Rachmadsyah, S.T dalam laporannya menyampaikan bahwa revisi RTRW dilakukan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Deliserdang Nomor 1 Tahun 2021 tentang RTRW Kabupaten Deliserdang Tahun 2021–2041.

Pelaksanaan konsultasi publik tersebut merupakan bagian dari tahapan revisi RTRW, sekaligus tindak lanjut ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021 mengenai tata cara penyusunan, peninjauan kembali, revisi, dan penerbitan persetujuan substansi rencana tata ruang.

Rahmat menjelaskan, konsultasi publik pertama bertujuan merumuskan konsep RTRW Kabupaten Deliserdang, serta menyepakati isu-isu strategis KLHS. Melalui diskusi dan tanya jawab, para pemangku kepentingan diharapkan dapat menyampaikan masukan, saran, dan pandangan untuk menyempurnakan dokumen perencanaan tersebut.

Hasil kesepakatan konsultasi publik akan dituangkan dalam berita acara yang selanjutnya menjadi salah satu dokumen persyaratan dalam proses pembahasan lintas sektor bersama kementerian dan lembaga terkait.

Melalui revisi RTRW ini, Pemkab Deliserdang berharap tercipta arah pembangunan yang lebih terencana dengan menyeimbangkan kepentingan investasi, penciptaan lapangan kerja, perlindungan lingkungan, keselamatan masyarakat, dan ketahanan pangan.

“Ini merupakan upaya bersama untuk menjaga daerah, menjaga Sumatera Utara, dan menjaga Indonesia,” pungkasnya

Turut hadir kegiatan tersebut Wabup Lom Lom Suwondo , asisten, pimpinan organisasi perangkat daerah, kabag, para camat, Apindo, Apersi, Aspegas , serta undangan lainya.(id.28/syahril)

B

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement