Bupati Bersama Pihak Terkait Tandatangani Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf di Humbahas

DOLOKSANGGUL (Waspada.id): Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dr. Oloan P. Nababan bersama pihak terkait menandatangani perjanjian kerja sama tentang percepatan pendaftaran tanah wakaf di Kabupaten Humbahas, Kamis (27/8/2026), di Kantor Bupati Humbahas.
Penandatanganan tersebut melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Humbahas Donald T.J. Situmorang, M.H., Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Humbahas Andri Ivandi G. Munthe, Kepala Kementerian Agama Humbahas Rasidin Barasa, serta Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Humbahas Syawaluddin Lubis.

Rangkaian penandatanganan kerja sama tersebut juga diikuti secara daring dari Kantor Gubernur Sumatera Utara oleh Gubernur Sumut H. Bobby Afif Nasution. Penandatanganan perjanjian kerja sama serupa dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara.
Kegiatan tersebut merupakan upaya mempercepat proses legalisasi dan memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf. Dengan demikian, aset wakaf memiliki status hukum yang jelas dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan masyarakat.

Perjanjian yang ditandatangani menjadi landasan hukum dalam melakukan kerja sama, koordinasi, dan sinergi untuk mempercepat pendaftaran tanah wakaf di Kabupaten Humbahas.
Selain itu, kerja sama tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset wakaf, meminimalisir sengketa pertanahan terkait wakaf, serta mengoptimalkan pemanfaatan tanah wakaf bagi kesejahteraan umat dan masyarakat. [***]



























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda