Breaking News
Memuat breaking news...

Bupati Humbahas Serahkan SK Perpanjangan PPPK Paruh Waktu

Redaksi
Redaksi
Rabu, 30 September 2026 - 9.38 PM WIB
Bupati Humbahas Serahkan SK Perpanjangan PPPK Paruh Waktu
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

DOLOKSANGGUL (Waspada.id): Sebanyak 663 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan perjanjian kerja, Rabu (30/9/2026).

Penyerahan SK dilakukan Bupati Humbahas Dr. Oloan P. Nababan di Lapangan Kantor Bupati Humbahas, Bukit Inspirasi Doloksanggul. Perpanjangan perjanjian kerja tersebut berlaku selama satu tahun, terhitung 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027.

Bupati Humbahas Dr. Oloan P. Nababan berharap PPPK Paruh Waktu dapat memberikan pelayanan yang semakin baik, cepat, dan responsif kepada masyarakat.

“Dalam menjalankan tugas, saya berharap PPPK bekerja dengan penuh tanggung jawab, disiplin, serta mengedepankan sikap ramah,” ujar Oloan.

Ia juga mengingatkan agar para PPPK memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan bekerja secara tulus, menjaga integritas, serta mendukung program pembangunan di berbagai sektor di Kabupaten Humbang Hasundutan.

Kepala BKPSDM Humbahas Benyamin Nababan menjelaskan, penyerahan SK perpanjangan tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 9 Tahun 2026 tentang PPPK Paruh Waktu.

Sebelum penyerahan SK, Wakil Rektor I Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli (UNITA), Talenta Marbun, S.E., M.Si., memberikan sosialisasi kepada PPPK Paruh Waktu. [***]

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement