Breaking News
Memuat breaking news...

Bupati Padanglawas Tegaskan Larangan Bakar Lahan dan Garap Tanah Negara

Redaksi
Redaksi
Jumat, 28 Agustus 2026 - 11.20 PM WIB
Bupati Padanglawas Tegaskan Larangan Bakar Lahan dan Garap Tanah Negara
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

PADANGLAWAS (Waspada.id): Bupati Padanglawas Putra Mahkota Alam Hasibuan, SE, menegaskan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta penggarapan tanah milik negara. Penegasan itu disampaikan saat memimpin Sosialisasi Penggarapan Lahan dan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kabupaten Padang Lawas Tahun 2026 di Aula Kantor Bupati Padanglawas, Jumat (28/8/2026).

Bupati sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Larangan Bakar Lahan dan Garap Tanah Negara Nomor 445 Tahun 2026 tentang larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, menebang pohon di kawasan hutan, serta menggarap tanah milik negara. Surat edaran tersebut ditetapkan di Sibuhuan pada 21 Agustus 2026.

"Saya tidak mau dengar ada asap Karhutla di Padanglawas tahun ini. Kesehatan masyarakat, anak sekolah, dan investasi kita taruhannya. Karena itu, mulai hari ini tidak ada alasan untuk bakar lahan," tegas Bupati.

Ia meminta seluruh camat dan kepala desa menjadi garda terdepan dalam pencegahan Karhutla dengan melakukan patroli, edukasi, serta menegakkan aturan.

"Siapa yang membakar, kita proses hukum. Tapi yang lebih penting adalah pencegahan," tegasnya.

Bupati juga meminta sinergi TNI, Polri, dan masyarakat dalam mencegah Karhutla. Menurutnya, pencegahan kebakaran hutan dan lahan merupakan tanggung jawab bersama.

"Karhutla ini tanggung jawab kita bersama. Jangan sampai asap dari Padang Lawas mengganggu saudara kita di daerah lain. Mari kita jaga Padanglawas tetap hijau dan sehat," tutupnya.

Ketua DPRD Padanglawas Luat Hasibuan, SE, dalam sambutannya mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Padanglawas yang telah memprakarsai kegiatan tersebut.

Atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Padanglawas, ia menyatakan DPRD siap menjadi mitra pemerintah daerah dalam mewujudkan Kabupaten Padanglawas yang maju, bebas asap Karhutla, dan bebas dari penggarapan lahan yang melanggar ketentuan.

"Kepada seluruh elemen, dari pemerintah, TNI-Polri, tokoh masyarakat, sampai masyarakat, untuk berkomitmen bersama mencegah Karhutla dan penggarapan lahan," ajaknya.

Kepala Kejaksaan Negeri Padanglawas Hasbi Kurniawan, S.H., M.H., mengatakan Kejaksaan Negeri Padanglawas hadir sebagai mitra pemerintah daerah dan masyarakat dalam upaya pencegahan Karhutla.

"Kami juga punya kewajiban untuk menyampaikan bahwa membakar lahan itu ada pidananya," ujarnya.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Padanglawas AKP Aman Putra Bangun mengatakan Karhutla merupakan kejahatan luar biasa yang dampaknya tidak hanya bersifat lokal, tetapi juga nasional.

"Untuk itu, Polres Padanglawas berkomitmen penuh mendukung Pemerintah Kabupaten Padang Lawas dalam menangani Karhutla 2026 dan penggarapan lahan di wilayah Kabupaten Padanglawas," katanya.

Turut hadir Wakil Bupati Padanglawas H. Achmad Fauzan Nasution, S.H.I., M.Pd.I., Pj. Pabung Padanglawas Kapten Inf. Anhar Juhar, para asisten, staf ahli, pimpinan organisasi perangkat daerah, serta camat dan kepala desa se-Kabupaten Padanglawas. [***]

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement