Bupati Safaruddin Buka Keran JKA Semua Desil, RSUD-TP Abdya Diminta Tetap Layani Pasien


BLANGPIDIE (Waspada.id): Di tengah polemik pembatasan layanan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), berdasarkan kategori desil, Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin mengambil langkah tegas, dengan menginstruksikan RSUD-TP tetap melayani seluruh pasien pengguna JKA, tanpa memandang status desil 1 hingga 10.
Instruksi tegas tersebut disampaikan, menyusul munculnya keresahan masyarakat, terkait penerapan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026, yang mengatur layanan JKA berbasis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Persoalan kesehatan tidak boleh terhambat hanya karena kekeliruan data. Ini menyangkut kemanusiaan dan hak dasar masyarakat,” tegas Safaruddin, Kamis (7/5).
Menurutnya, banyak masyarakat yang secara ekonomi layak menerima bantuan kesehatan, namun justru tercatat pada kategori desil tinggi, akibat persoalan validasi data di lapangan. Karena itu, pemerintah daerah memilih mengambil langkah transisi, sambil menunggu penyelarasan data selesai dilakukan.
Safaruddin menegaskan, RSUD-TP tidak boleh menolak pasien JKA, hanya karena status desil. Ia juga telah meminta Dinas Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), hingga pemerintah Desa, segera melakukan audit dan perbaikan data penerima manfaat. “Kalau ada warga yang seharusnya masuk kategori miskin tetapi tercatat di desil 8 sampai 10, itu harus segera diperbaiki. Namun selama proses itu berjalan, pelayanan kesehatan tetap harus diberikan,” ujarnya.
Ia menyebutkan, pemerintah desa memiliki posisi strategis, karena menjadi pihak paling dekat dengan masyarakat, serta mengetahui kondisi riil warga. Oleh sebab itu, keterlibatan aparatur desa dinilai penting, dalam proses verifikasi dan mekanisme sanggah data DTSEN.
Safaruddin juga mendorong keterlibatan anggota DPRK, untuk ikut memantau kondisi masyarakat di daerah pemilihannya masing-masing, agar persoalan data tidak terus berulang.
Menurutnya, penggunaan DTSEN sebagai acuan tunggal program bantuan sosial, merupakan langkah nasional untuk membangun sistem perlindungan sosial, yang lebih transparan dan tepat sasaran. Namun di sisi lain, proses transisi kebijakan harus tetap memperhatikan kondisi nyata masyarakat. “Jangan sampai masyarakat kehilangan akses berobat, hanya karena persoalan administrasi yang belum sinkron,” tegasnya kembali.
Direktur RSUD-TP Abdya, dr Ismail Muhammad SpB, membenarkan pihaknya telah menerima instruksi langsung dari Bupati, agar seluruh pasien JKA tetap dilayani. “Kami sudah diarahkan agar tidak ada pembatasan pelayanan, bagi pasien JKA dari desil 1 sampai 10, sambil menunggu perbaikan data oleh Dinas Sosial,” katanya.
Ia menjelaskan, meskipun rumah sakit mulai menyesuaikan pelayanan dengan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 dalam beberapa hari terakhir, pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan normal, terutama bagi pasien gawat darurat. “Kita pastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan seperti biasa,” pungkasnya.(id82)
Berita Terkait


































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda