Breaking News
Memuat breaking news...

Bupati Tapteng Ajukan 3 Ranperda, Bantuan Hukum untuk Warga Miskin Jadi Sorotan

Redaksi
Redaksi
Selasa, 13 Oktober 2026 - 4.46 PM WIB
Bupati Tapteng Ajukan 3 Ranperda, Bantuan Hukum untuk Warga Miskin Jadi Sorotan
Bupati Tapteng Masinton Pasaribu bersama Ketua DPRD Ahmad Rivai Sibarani dan para wakil ketua DPRD menunjukkan dokumen tiga Ranperda dalam Rapat Paripurna DPRD Tapteng di Pandan, Senin (12/10). Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

TAPTENG (Waspada.id): Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Tapteng di Pandan, Senin (12/10). Ketiga Ranperda tersebut mengatur pengelolaan sampah, penyelenggaraan bantuan hukum, serta perubahan ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.

Ketiga regulasi yang diusulkan itu menyentuh sejumlah aspek penting pemerintahan, mulai dari penanganan persoalan lingkungan, akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu, hingga penataan organisasi pemerintahan daerah.

Dalam pidato pengantarnya, Masinton mengatakan, penyusunan Ranperda tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Tapteng.

Dia juga mengapresiasi DPRD Tapteng yang terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah.

Perbaiki Pengelolaan Sampah

Ranperda tentang Pengelolaan Sampah diarahkan untuk membangun sistem penanganan sampah yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Sistem tersebut mencakup pengurangan, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan hingga pemrosesan akhir sampah.

Bupati Tapteng Ajukan 3 Ranperda, Bantuan Hukum untuk Warga Miskin Jadi Sorotan

Melalui regulasi ini, Pemkab Tapteng berharap pengelolaan sampah dapat dilakukan secara lebih terarah dengan melibatkan pemerintah, dunia usaha, lembaga pendidikan dan masyarakat.

Selain menjadi landasan hukum dalam pengelolaan persampahan, Ranperda tersebut diharapkan mendorong kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.

Buka Akses Bantuan Hukum

Ranperda kedua menyangkut Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Regulasi ini ditujukan untuk memperkuat akses masyarakat terhadap pendampingan hukum, khususnya bagi warga yang terkendala kemampuan ekonomi.

Masinton menegaskan, bantuan hukum merupakan bagian penting dalam mewujudkan keadilan sosial. Karena itu, keterbatasan ekonomi semestinya tidak menjadi penghalang bagi masyarakat untuk memperoleh akses terhadap layanan hukum.

Pemkab Tapteng merencanakan penyelenggaraan bantuan hukum melalui kerja sama dengan lembaga pemberi bantuan hukum terakreditasi, dengan mekanisme yang transparan dan akuntabel.

Jika disetujui menjadi Perda, regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan bantuan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tata Ulang Organisasi Perangkat Daerah

Sementara itu, Ranperda ketiga mengatur Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.

Perubahan tersebut mencakup penataan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk penggabungan urusan pemerintahan dan penyesuaian nomenklatur kelembagaan.

Beberapa organisasi yang ditata antara lain urusan ketenagakerjaan, koperasi dan usaha kecil menengah; pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; serta pariwisata, kepemudaan dan olahraga.

Penataan juga mencakup penggabungan urusan pertanian, ketahanan pangan, serta kelautan dan perikanan.

Selain itu, terdapat perubahan nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), serta penyesuaian nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Menurut Masinton, penataan kelembagaan tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintahan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dia menyebut proses penataan telah melalui evaluasi, verifikasi dan pendampingan serta memperoleh persetujuan Gubernur Sumatera Utara.

Tunggu Pembahasan DPRD

Dalam rapat tersebut, Masinton berharap pembahasan ketiga Ranperda dapat berjalan konstruktif dan diselesaikan tepat waktu. Pemkab Tapteng, katanya, siap memberikan data serta penjelasan teknis yang dibutuhkan DPRD selama proses pembahasan.

Bupati Tapteng Ajukan 3 Ranperda, Bantuan Hukum untuk Warga Miskin Jadi Sorotan

Dia juga mengajak seluruh pihak mengutamakan kepentingan masyarakat dalam penyusunan kebijakan daerah.

"Mari kita tempatkan kepentingan masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah di atas kepentingan sektoral dan kelembagaan. Dengan semangat Sahata Saoloan, kita bangun kerja sama yang kuat antara pemerintah daerah dan DPRD agar setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat," ujar Masinton.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tapteng Ahmad Rivai Sibarani, didampingi Wakil Ketua DPRD Joneri Sihite dan Disman Sihombing. Hadir dalam rapat tersebut unsur Forkopimda, anggota DPRD, Sekretaris Daerah Tapteng Binsar TH Sitanggang, para staf ahli bupati, asisten, kepala OPD dan undangan lainnya. (id31)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement