Breaking News
Memuat breaking news...

Buron Kasus Pencabulan terhadap Anak Ditangkap di Kebun Sawit, Sempat Kabur ke Kendari

Redaksi
Redaksi
Rabu, 29 Juli 2026 - 6.10 PM WIB
Buron Kasus Pencabulan terhadap Anak Ditangkap di Kebun Sawit, Sempat Kabur ke Kendari
Terduga pelaku persetubuhan inisial DH, 29, di ruang Satreskrim Polres Sergai, Rabu (29/7). Waspada.id/dok Humas Polres Sergai .
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

SERGAI (Waspada.id): Tim Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serdangbedagai (Sergai), menangkap DH 29, seorang buronan kasus dugaan pencabulan terhadap anak inisial SF, 16, Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Tersangka diringkus saat beristirahat di kawasan Kebun Sawit Indah Poncan, Kecamatan Tanjung Beringin, setelah beberapa tahun berpindah-pindah dan sempat melarikan diri ke Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, mengatakan penangkapan dilakukan setelah Unit PPA menerima informasi mengenai keberadaan tersangka pada Selasa pagi. Tim kemudian bergerak ke lokasi, melakukan penyisiran, dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

"Terduga tersangka diamankan oleh Tim Opsnal Unit PPA Satreskrim Polres Sergai. Saat ini yang bersangkutan ditahan di Polres Sergai untuk menjalani penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata AKP Bringin Jaya, Rabu (29/7/2026).

Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula dari dugaan tindak pidana yang terjadi pada September 2018 di salah satu desa di Kecamatan Tanjung Beringin. Beberapa hari setelah kejadian, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. Kedua keluarga sempat membahas rencana pernikahan, namun tidak pernah terlaksana setelah pihak pelaku membatalkannya. Orang tua korban kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polres Sergai pada April 2019.

Sejak laporan diterima, polisi melakukan pencarian terhadap pelaku. Informasi terakhir menyebutkan tersangka sempat berada di Kendari sebelum kembali ke wilayah Sergai. Selanjutnya, keberadaannya akhirnya terlacak di kawasan perkebunan sawit, hingga petugas berhasil menangkapnya saat sedang beristirahat makan siang.

"Polisi mengamankan hasil Visum et Repertum (VER) sebagai alat bukti. Tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya. (bs)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement