Breaking News
Memuat breaking news...

Buru-buru Mundur Jampidsus Sebelum Fajar

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 11 Juli 2026 - 7.09 AM WIB
Buru-buru Mundur Jampidsus Sebelum Fajar
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Ketegangan bermula dari dua arah yang berpapasan. Jaksa mendongkel korupsi MBG di BGN, polisi “ngebut” di kasus korupsi batu bara.

SEBELUM azan Subuh menembus langit Jakarta, sebuah jabatan penting di Gedung Bundar dilepas dalam gelap. Pukul 03.01 WIB, Sabtu, 11 Juli 2026, Kejaksaan Agung mengumumkan Febrie Adriansyah mengundurkan diri sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Alasan resminya terdengar mulia: menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas karena ada proses hukum yang sedang dijalankan Polri. Ironisnya, kurang dari sehari sebelumnya, Febrie masih berdiri “cuap-cuap” di depan wartawan dan menegaskan bahwa ia tetap bekerja serta menerima perintah menangani perkara.

Mundur sebelum fajar bukan berarti pengakuan bersalah. Namun dalam politik hukum, jam pengumuman kerap lebih mendengung daripada kalimat resmi. Keputusan yang diambil ketika sebagian besar penghuni negeri tertidur lelap itu memperlihatkan betapa genting tekanan yang mengepung salah satu jaksa paling berkuasa di Indonesia.

Ketegangan bermula dari dua arah yang berpapasan. Kejaksaan lebih dulu membongkar dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional. Tujuh orang telah menjadi tersangka, termasuk Irjen Pol purnawirawan Sony Sonjaya dan Brigjen Pol aktif Lalu Muhammad Iwan Mahardan. Jadi, yang terjerat bukan “sejumlah jenderal polisi pensiun”, melainkan seorang purnawirawan Polri dan seorang brigadir jenderal aktif—selain mantan Kepala BGN, purnawirawan TNI, pengusaha, dan pihak swasta lain.

Urutannya membuat publik mudah menyusun dugaan. Pada 2 Juli, Kejaksaan menetapkan jenderal polisi aktif sebagai tersangka. Dua hari kemudian, penyidikan korupsi batu bara dinaikkan. Pada 8 Juli, Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah belasan lokasi. Pada 10 Juli, Febrie membantah keterkaitan bisnis. Beberapa jam kemudian, surat pengunduran dirinya diterima. Kronologi bukan bukti pembalasan, tetapi politik selalu hidup dari kesan yang ditinggalkan kronologi.

Polisi menduga PT OBP dan PT BRA memanipulasi kualitas, kuantitas, serta dokumen pembayaran pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU selama 2018–2026. Kerugian negara dan perekonomian ditaksir sekitar Rp5 triliun, tetapi angka itu belum merupakan hasil audit final.

Penggeledahan lalu berubah menjadi teater kekuasaan. Dari Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Cipete, penyidik menyita uang sekitar Rp67,2 miliar. Di sebuah rumah di Sentul, ditemukan 74 kilogram emas, US$4,767 juta, SGD14,083 juta, dan Rp100 juta—seluruhnya ditaksir Rp476 miliar. Febrie mengakui rumah Sentul itu miliknya, tetapi membantah memiliki bisnis kafe dan menyerahkan penjelasan kepemilikan uang serta emas kepada proses hukum.

Di sinilah batas antara hukum dan perang institusi menjadi mujarad. Polisi belum menetapkan Febrie sebagai tersangka. Publik tak boleh menghukum dari tayangan koper dan kilau emas batangan. Namun masyarakat berhak menuntut jawaban ketika dua lembaga penegak hukum tampak saling membuka lemari rahasia, sementara prajurit TNI berjaga di rumah Febrie.

TNI menyebut penjagaan itu dilakukan atas permintaan Kejaksaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 dan tidak berkaitan dengan penyidikan. Namun bayangan penguntitan Febrie oleh anggota Densus 88 pada 2024 membuat penjelasan administratif tersebut terasa kurang menenangkan. Mata rantainya terlalu mencolok untuk diabaikan, tetapi belum cukup untuk dikebut sebagai konspirasi.

Secara hukum, pengunduran diri tidak menghapus pertanggungjawaban. Ia hanya memisahkan jabatan dari orang yang diperiksa. Polri wajib membuktikan perkara dengan alat bukti, bukan konferensi pers; Kejaksaan wajib memberikan akses tanpa membangun benteng korps; TNI harus menjauh dari kesan menjadi pagar dalam sengketa penegakan hukum. Penelusuran PPATK dan audit BPK harus dibuka secara terukur agar perkara tidak dipelihara sebagai sandera politik.

Negara tak boleh membiarkan pemberantasan korupsi berubah menjadi duel berkas antara polisi dan jaksa. Bila masing-masing institusi menggunakan perkara sebagai peluru, yang amblas bukan hanya karier Febrie, melainkan kepercayaan publik. Fajar akhirnya datang. Kini hukum harus bekerja di bawah cahaya—bukan terus berkelahi dalam gelap, seperti yang dipertontonkan jaksa dan polisi hari ini.

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement