Buruan Daftar! Program Ekonomi Umat Berbasis KUA Dibuka Sampai 31 Mei 2026Buruan Daftar! Program Ekonomi Umat Berbasis KUA Dibuka Sampai 31 Mei 2026

JAKARTA (Waspada.id): Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama membuka pendaftaran Program Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU) berbasis Kantor Urusan Agama (KUA). Pengusulan lokasi program dibuka hingga 31 Mei 2026.
Kemenag menargetkan penetapan penerima manfaat selesai pada 21 Agustus 2026. Setelah itu, peserta akan mengikuti pelatihan penyusunan business plan pada 22–31 Agustus 2026. Program ini tidak dipungut biaya pendaftaran. Masyarakat maupun lembaga yang berminat dapat mengajukan lokasi KUA melalui formulir pengajuan lokasi PEU atau menghubungi Koordinator Program Pemberdayaan Zakat, Nur Uyun, serta PIC Program KUA PEU, Sinta Khairunnisa.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono, mengatakan program ini menjadi upaya penguatan peran KUA sebagai pusat layanan ekonomi umat sekaligus mendorong pengentasan kemiskinan melalui pemberdayaan usaha masyarakat.
“KUA tidak lagi hanya menjadi tempat layanan administrasi pernikahan, tetapi juga menjadi garda terdepan pemberdayaan ekonomi umat melalui pendampingan berbasis dana zakat, infak, sedekah, dan sumber dana sosial keagamaan lainnya,” ujar Waryono di Jakarta, Senin (18/5/2026).
Menurutnya, program PEU difokuskan pada peningkatan layanan konsultasi zakat dan wakaf, penguatan koordinasi dengan pemangku kepentingan, hingga pengembangan wakaf produktif berbasis pemberdayaan masyarakat.
Program ini juga membuka ruang kolaborasi dengan Badan Amil Zakat Nasional dan berbagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) dalam menentukan lokasi prioritas KUA penerima program.
Penetapan lokasi dilakukan berdasarkan 14 kriteria, di antaranya wilayah prioritas pengentasan kemiskinan ekstrem tahun 2026, keberadaan komunitas binaan seperti masjid dan pesantren, potensi UMKM lokal, dukungan pemerintah daerah, hingga peluang pengembangan usaha produktif berkelanjutan.
Sementara itu, penerima manfaat dibagi dalam dua kategori, yakni aspek individu dan usaha. Dari sisi individu, calon penerima harus berusia maksimal 45 tahun, memiliki KTP aktif, terdaftar dalam basis data registrasi sosial ekonomi, serta berdomisili di wilayah KUA setempat.
Adapun dari sisi usaha, penerima wajib memiliki usaha dengan keunikan lokal, telah berjalan minimal enam bulan, dan tidak sedang menerima bantuan serupa dari lembaga lain.
“Kami juga mewajibkan adanya rencana usaha dan pendamping usaha untuk memastikan keberlanjutan program pascaintervensi,” kata Waryono.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui dengan melampirkan dokumen administratif seperti KTP, kartu keluarga, surat keterangan tidak mampu, proposal usaha, rekening tabungan, hingga dokumentasi tempat tinggal dan usaha.
Penyaluran bantuan berbasis rencana bisnis dijadwalkan berlangsung pada 20–31 September 2026. Selanjutnya, seluruh penerima akan menjalani masa inkubasi berupa pelatihan dan pendampingan selama Oktober hingga November 2026 sebelum ditutup dengan evaluasi program pada Desember 2026.
Program ini tidak dipungut biaya pendaftaran. Masyarakat maupun lembaga yang berminat dapat mengajukan lokasi KUA melalui formulir pengajuan lokasi PEU atau menghubungi Koordinator Program Pemberdayaan Zakat, Nur Uyun, serta PIC Program KUA PEU, Sinta Khairunnisa.
“Kami ingin memastikan bantuan ini tepat sasaran, berdampak nyata terhadap pengentasan kemiskinan, serta melahirkan mustahik yang mandiri secara ekonomi,” tutup Waryono.(id11)































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda