Buruh Desak Outsourcing Dihapus, DPRD Sumut Kawal 10 Tuntutan Ke Pusat


MEDAN (Waspada.id) – Seratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Sumatera Utara mendatangi Gedung DPRD Sumut, Kamis (10/9). Mereka mendesak pemerintah menghapus sistem outsourcing dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dinilai menghilangkan kepastian kerja dan merugikan buruh.
Aksi yang dipimpin Ketua KSPI Sumut Tengku Muhammad Yusuf tersebut tidak hanya menyoroti sistem alih daya dan PKWT. Massa juga menyampaikan 10 tuntutan terkait upah, pesangon, perlindungan tenaga kerja serta jaminan kepastian kerja.
Dalam orasinya, buruh menilai penerapan outsourcing dan PKWT membuat posisi pekerja semakin rentan, terutama ketika menghadapi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
“Sistem kerja outsourcing dan ketidakpastian PKWT terus mengeksploitasi kaum buruh tanpa kepastian masa depan. Kami meminta regulasi ini dievaluasi total agar perlindungan tenaga kerja benar-benar berpihak pada rakyat,” ujar perwakilan buruh.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus bersama sejumlah anggota dewan, di antaranya Aripay Tambunan dan Herianto, turun menemui massa.
Erni menerima langsung berkas berisi 10 tuntutan buruh. Ia juga menyatakan DPRD Sumut siap mengawal aspirasi tersebut dan meneruskannya ke tingkat pusat melalui DPR RI.
Menurut Erni, sejumlah persoalan yang disampaikan buruh berkaitan langsung dengan kebijakan pemerintah pusat, khususnya regulasi ketenagakerjaan. Karena itu, aspirasi tersebut akan disampaikan agar mendapat perhatian dan tindak lanjut.
Aksi buruh juga berdampak pada arus lalu lintas di sekitar Jalan Imam Bonjol dan kawasan Lapangan Banteng. Satlantas Polrestabes Medan bersama Dinas Perhubungan melakukan pengaturan serta pengalihan arus kendaraan.
Setelah mendapat tanggapan dari pimpinan DPRD Sumut, massa kemudian membubarkan diri dengan tertib. (id143)












Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda