Buruh Desak Pemerintah Tuntaskan Empat Agenda Ketenagakerjaan Sebelum SeptemberBuruh Desak Pemerintah Tuntaskan Empat Agenda Ketenagakerjaan Sebelum September

JAKARTA (Waspada.id): Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mendesak pemerintah segera menyelesaikan empat agenda penting di bidang ketenagakerjaan paling lambat September 2026. Keempat tuntutan tersebut dinilai mendesak untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan perlindungan pekerja, serta menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, prioritas pertama adalah percepatan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya atau outsourcing. Menurutnya, regulasi tersebut harus segera diterbitkan pada bulan ini.
"KSPI dan Partai Buruh meminta dengan segera ketegasan agar revisi Permenaker tersebut sudah bisa diterbitkan pada bulan Agustus ini," ujar Said dalam konferensi pers secara online, Kamis (6/8).
Dalam usulan revisi, KSPI meminta praktik outsourcing dibatasi hanya untuk empat jenis pekerjaan penunjang, yakni layanan kebersihan (cleaning service), katering, petugas keamanan (security), dan pengemudi (driver).
Selain itu, perusahaan BUMN maupun perusahaan di sektor pertambangan dan perminyakan yang tetap menggunakan tenaga alih daya diminta hanya dapat bekerja sama dengan anak perusahaan atau kontraktor yang memiliki hubungan kerja yang jelas dengan pekerja, baik melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Said Iqbal juga mengusulkan agar pekerja yang dipekerjakan melalui outsourcing di luar empat jenis pekerjaan tersebut secara otomatis menjadi karyawan perusahaan pengguna jasa.
"Misalkan saya bekerja di perusahaan A melalui penyedia jasa outsourcing di perusahaan B. Ternyata tidak memenuhi persyaratan hanya dibolehkan 4 jenis pekerjaan tadi, maka hubungan kerja saya adalah langsung dengan perusahaan A bukan lagi dengan perusahaan B," jelasnya.
Pajak JHT dan Pesangon Jadi Sorotan
Tuntutan kedua menyangkut penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). KSPI meminta pemerintah menetapkan tarif pajak JHT menjadi nol persen.
Sebagai alternatif, organisasi buruh mengusulkan ambang batas manfaat JHT yang dikenai pajak dinaikkan dari Rp50 juta menjadi sekitar Rp400 juta. Perhitungan tersebut didasarkan pada penyesuaian nilai emas sejak batas Rp50 juta pertama kali ditetapkan pada 2009.
"Tahun 2009, Rp50 juta rupiah JHT adalah 152 gram emas, maka kalau kita konversi 2026, JHT yang terkena pajak seharusnya 152 gram emas sama dengan Rp400 juta. Tapi yang lebih mudah adalah sebaiknya pajak HHT 0 persen saja," ujarnya.
Agenda ketiga adalah memastikan perusahaan membayar uang pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024.
Menurut Iqbal, pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan agar praktik pembayaran pesangon sebesar setengah kali ketentuan tidak lagi diterapkan.
"Jalankan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024, bahwa pemberian pesangon sekurang-kurangnya satu kali. Tidak ada lagi pembayaran pesangon menggunakan 0,5 kali," tegasnya.
Minta RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
Tuntutan terakhir adalah percepatan pembahasan dan pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 168 Tahun 2024.
KSPI mengingatkan pemerintah dan DPR hanya memiliki waktu hingga Oktober 2026 untuk menyelesaikan regulasi tersebut. Meski DPR telah membentuk panitia kerja (Panja), pembahasan dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
"Sampai hari ini, sudah dibentuk panja DPR RI tentang undang-undang ketenagakerjaan, tapi nampaknya belum ada pembahasan yang mendalam," pungkasnya. (cnni)































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda