Breaking News
Memuat breaking news...

Buruh Usul Kenaikan Upah Minimum 2027 Hingga 9,5%

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 19 September 2026 - 7.59 AM WIB
Buruh Usul Kenaikan Upah Minimum 2027 Hingga 9,5%
Presiden KSPI Said Iqbal
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada.id): Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 di kisaran 7,5% hingga 9,5%. Besaran tersebut diusulkan untuk upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK), dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi yang berbeda di setiap daerah.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, usulan tersebut akan diperjuangkan melalui Dewan Pengupahan dan jalur konstitusional lainnya.

"Angka ini akan kami perjuangkan dalam Dewan Pengupahan dan melalui berbagai jalur konstitusional," kata Presiden KSPI Said Iqbal, Kamis (17/9/2026).

Usulan kenaikan upah minimum 2027 disampaikan lebih awal mengingat pemerintah menjadwalkan penetapan UMP pada 1 November 2026. Sementara itu, penetapan UMK dan upah minimum sektoral dijadwalkan pada 10 November 2026.

"Kami mengusulkan kenaikan upah minimum 2027, baik UMP maupun UMK, berada pada kisaran 7,5 persen sampai dengan 9,5 persen," ujarnya.

Tiga Komponen Jadi Dasar Perhitungan

Said menjelaskan, KSPI bersama Partai Buruh menggunakan tiga komponen dalam menyusun usulan kenaikan upah minimum 2027.

Ketiga komponen tersebut terdiri dari rata-rata inflasi nasional secara tahunan (year-on-year), rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, dan indeks tertentu.

Untuk komponen indeks tertentu, KSPI menggunakan angka 0,9. Angka tersebut dipilih dari rentang 0,5 hingga 0,9 yang disebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2026.

"Dalam mengusulkan kenaikan upah minimum dan upah minimum sektoral tahun 2027, KSPI menggunakan rata-rata inflasi nasional, rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, dan indeks tertentu sebesar 0,9. Peraturan pemerintah memberikan rentang 0,5 sampai dengan 0,9, sehingga penggunaan angka 0,9 memiliki dasar," kata Said.

Inflasi 3,20% dan Pertumbuhan Ekonomi 5,43%

Data yang digunakan KSPI untuk menghitung usulan tersebut mencakup periode Oktober 2025 hingga September 2026.

Namun, data inflasi September 2026 belum diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS). Karena itu, KSPI sementara menggunakan data terakhir yang tersedia hingga Agustus 2026.

Berdasarkan data resmi BPS yang dihimpun KSPI untuk periode Oktober 2025 hingga Agustus 2026, rata-rata inflasi nasional tercatat sebesar 3,20%. Sementara rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 5,43%.

"Kalaupun data September nanti sudah keluar, kami memperkirakan angkanya tidak akan berbeda terlalu jauh. Jadi, sementara ini kami menggunakan rata-rata inflasi nasional 3,20 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,43 persen,” katanya menambahkan.

Dengan memasukkan indeks tertentu sebesar 0,9, KSPI memperoleh angka kenaikan rata-rata nasional sekitar 7,7%.

Angka tersebut kemudian menjadi salah satu dasar KSPI dalam menetapkan batas bawah usulan kenaikan upah minimum 2027 di level 7,5%.

Tidak Semua Daerah Naik dengan Angka yang Sama

Meski memiliki dasar perhitungan nasional, KSPI tidak mengusulkan satu angka kenaikan yang berlaku seragam di seluruh Indonesia.

Said menilai kondisi ekonomi antara satu daerah dengan daerah lainnya berbeda. Karena itu, kenaikan upah minimum perlu mempertimbangkan karakteristik ekonomi masing-masing provinsi maupun kabupaten/kota.

"Karena itu, KSPI tidak mengusulkan satu angka tunggal, melainkan rentang kenaikan sebesar 7,5–9,5 persen."

Said mencontohkan perbedaan kondisi ekonomi antara Jawa Barat dan Maluku Utara. Perbedaan juga terlihat pada kondisi ekonomi Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Gresik.

Menurut dia, perbedaan tersebut perlu diperhitungkan dalam pembahasan penetapan upah minimum 2027.

Dengan demikian, rentang 7,5%-9,5% menjadi usulan KSPI yang akan dibawa ke Dewan Pengupahan. Adapun besaran final UMP, UMK, dan upah minimum sektoral 2027 akan ditentukan melalui proses penetapan sesuai jadwal serta ketentuan yang berlaku. (Lip6)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement