Buruh Usulkan 59 Poin Perbaikan dan 17 Aturan Baru dalam RUU KetenagakerjaanBuruh Usulkan 59 Poin Perbaikan dan 17 Aturan Baru dalam RUU Ketenagakerjaan

JAKARTA (Waspada.id): Koalisi Serikat Pekerja bersama Partai Buruh (KSP-PB) mengajukan 59 poin perbaikan dan 17 aturan baru dalam usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Usulan tersebut disusun sebagai bagian dari penyusunan regulasi baru yang akan memisahkan klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan putusan MK, pemerintah dan DPR diberikan tenggat waktu hingga Oktober 2026 untuk membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Said Salahudin, mengatakan usulan tersebut telah diserahkan kepada DPR RI sejak 30 September 2025.
"Dalam pasal yang kami adukan ada 59 isu perbaikan. Jadi yang sifatnya aturan baru ada 17. Sedangkan materi perbaikan itu ada 59," ujar Said Salahudin dalam konferensi pers di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (6/7).
Menurut Said, usulan tersebut mencakup berbagai persoalan ketenagakerjaan yang selama ini dinilai belum memberikan perlindungan optimal bagi pekerja, mulai dari sistem pengupahan, outsourcing, hingga perlindungan bagi pekerja digital.
Sejumlah usulan perbaikan meliputi pengaturan mengenai upah layak, metode baru perhitungan upah minimum, pengurangan disparitas upah antardaerah, pengaturan upah sektoral, hingga pemberian upah penuh bagi pekerja yang melakukan mogok kerja sesuai ketentuan.
Selain itu, KSP-PB juga mengusulkan revisi aturan mengenai larangan pemotongan dan penundaan pembayaran upah, pemberian upah selama proses pemutusan hubungan kerja (PHK), penghapusan sistem outsourcing, pembatasan pemborongan pekerjaan, serta penguatan perlindungan bagi pekerja kontrak agar otomatis diangkat menjadi pekerja tetap apabila perusahaan melanggar ketentuan.
Usulan lainnya mencakup peningkatan perlindungan bagi pekerja perempuan dan penyandang disabilitas, pengaturan waktu kerja, waktu istirahat dan cuti, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga pembatasan penggunaan tenaga kerja asing.
"Nah kita minta dan MK di situ mengatur secara ketat dalam keputusan itu," kata Said.
Usulkan Perlindungan Pekerja Digital
Selain menyampaikan usulan perbaikan, KSP-PB juga mengajukan sejumlah aturan baru dalam RUU Ketenagakerjaan. Di antaranya perlindungan bagi pekerja digital berbasis platform, pengaturan khusus bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan, pekerja sektor pendidikan, serta pekerja di sektor transportasi angkutan orang maupun barang.
Serikat buruh juga mengusulkan pelarangan praktik percaloan tenaga kerja, pengaturan hak pekerja untuk memiliki saham perusahaan, hingga pembentukan dana cadangan pesangon guna menjamin hak pekerja setelah hubungan kerja berakhir.
"KSP-PB sudah dalam posisi siap. Sudah menyerahkan 250 halaman pokok-pokok pikiran dan prinsip-prinsip. Di sini juga kita muat yang saya sebutkan tadi itu hanya contoh kecil," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya memastikan pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru akan diselesaikan paling lambat pada akhir 2026 sesuai amanat Mahkamah Konstitusi.
"Pemerintah dan DPR sudah sepakat bahwa paling lambat akhir tahun ini kita melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi untuk membentuk undang-undang tenaga kerja yang baru," ujar Dasco.
Menurut Dasco, proses pembentukan undang-undang tersebut akan bergantung pada pembahasan yang dilakukan antara organisasi buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebelum dibawa ke DPR untuk dibahas lebih lanjut.
"Ini organisasi-organisasi buruh dan APINDO itu akan duduk untuk merumuskan apa-apa yang akan kemudian dibahas di undang-undang. Nah, nanti kalau di situ kemudian sudah matang, baru kemudian dibawa ke DPR. Nanti kita kemudian akan bahas bersama," tutur dia. (cnni)






























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda