Breaking News
Memuat breaking news...

BWI Abdya Segera Pleno Tanah Wakaf 8.425,5 Meter Persegi

Redaksi
Redaksi
Kamis, 10 September 2026 - 1.05 PM WIB
BWI Abdya Segera Pleno Tanah Wakaf 8.425,5 Meter Persegi
Kankemenag Abdya memfasilitasi rapat BWI, untuk pendalaman keterangan pewakif,  terkait kejelasan dan legalitas pengelolaan tanah wakaf, di Aula Kankemenag Abdya. Foto direkam beberapa waktu lalu. Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

BLANGPIDIE (Waspada.id): Polemik pengelolaan tanah wakaf seluas 8.425,5 meter persegi, di Desa Babah Lhueng, Kecamatan Blangpidie, Aceh Barat Daya (Abdya), memasuki babak baru.

Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Abdya memastikan, akan menggelar rapat pleno, untuk membahas laporan kemajuan pengelolaan tanah wakaf, yang disampaikan Yayasan Pendidikan Tahfiz Quran (YPTQ) Baitul Qura.

Ketua BWI Abdya, Tgk Muhammad Yasin Yusuf, kepada Waspada.id, Kamis (10/9), mengatakan, pihaknya telah menempuh sejumlah tahapan, sebelum menentukan sikap terkait pengelolaan tanah wakaf tersebut.

Menurutnya, BWI Abdya sebelumnya telah menggelar rapat bersama wakif, Indra Sukma, serta mengundang pihak nazhir YPTQ Baitul Qura pada 26 Februari 2026.

Dalam rapat tersebut, kata Yasin, BWI meminta pihak nazhir menyampaikan laporan progres pengelolaan tanah wakaf, yang menjadi objek persoalan. “BWI sudah meminta laporan progres pengelolaan tanah wakaf. Setelah laporan diterima, BWI akan membahasnya dalam rapat pleno,” kata Yasin.

Ia menegaskan, BWI Abdya belum mengambil keputusan final, mengenai permohonan pergantian nazhir, sebagaimana dimohonkan wakif. “Sikap atau keputusan BWI Abdya hanya akan ditentukan setelah rapat pleno,” tegasnya.

Sebelumnya, BWI Abdya melayangkan surat Nomor 10/BWI-ABDYA/VIII/2026 tertanggal 20 Agustus 2026, kepada Ketua YPTQ Baitul Qura. Surat tersebut meminta laporan kemajuan pengelolaan tanah wakaf yang berlokasi di Desa Babah Lhueng.

Surat itu antara lain merujuk pada surat Indra Sukma, tertanggal 19 Januari 2026 tentang permohonan pergantian nazhir, hasil rapat BWI bersama wakif dan nazhir pada 26 Februari 2026, serta hasil rapat pleno pengurus BWI Abdya pada 14 Agustus 2026.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, YPTQ Baitul Qura melalui surat Nomor 010/YPTQ BQ-ABDYA/VIII/2026 tertanggal 21 Agustus 2026, telah menyampaikan laporan kemajuan pengelolaan tanah wakaf kepada BWI Abdya.

Dalam laporan itu, YPTQ Baitul Qura menyebut tanah wakaf seluas 8.425,5 meter persegi diterima berdasarkan Akta Ikrar Wakaf Nomor W.2/03/004/IX/2020 tertanggal 15 September 2020, untuk kepentingan umat di bidang pendidikan, sosial dan keagamaan.

Pihak yayasan menyatakan telah melakukan pembersihan, pembentukan lahan, pembuatan badan jalan, pembangunan pagar, penanaman pohon, serta perawatan rutin sejak akhir 2020.

YPTQ Baitul Qura juga melaporkan pembangunan Balai Pengajian di lokasi tersebut telah rampung dan telah digunakan untuk sejumlah kegiatan yayasan. Selain itu, yayasan menyatakan telah memprogramkan pembangunan satu unit Rumah Tahfidz serta rumah guru atau ustaz dan ustazah pada 2027.

Namun, laporan tersebut kini akan menjadi bahan pembahasan internal BWI Abdya. Hal itu ditegaskan melalui surat undangan Nomor 11/BWI-ABDYA/IX/2026 tertanggal 10 September 2026. BWI mengundang seluruh pengurus untuk menghadiri rapat pada Kamis, 17 September 2026, pukul 08.30 WIB di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Abdya.

Agenda rapat secara khusus membahas hasil laporan YPTQ Baitul Qura terkait pengelolaan tanah wakaf tersebut.

Dengan demikian, setelah hampir enam tahun sejak ikrar wakaf dilakukan pada September 2020, persoalan pengelolaan tanah wakaf itu kini berada di meja BWI Abdya, untuk dievaluasi berdasarkan laporan nazhir dan seluruh tahapan yang telah ditempuh. BWI menegaskan belum ada keputusan akhir sebelum rapat pleno digelar.

Sikap tersebut sekaligus membuka ruang bagi seluruh pihak, untuk menunggu keputusan resmi lembaga yang berwenang, dalam pembinaan dan pengawasan perwakafan tersebut, ketimbang menarik kesimpulan sebelum proses evaluasi selesai.(id82)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement